Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa sikap jaksa yang tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina adalah bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.
"Justru seperti ini menjadi pengabaian terhadap putusan hakim yang dilakukan secara resmi dan secara formal oleh lembaga negara," kata Aan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Sikap kejaksaan itu pun dianggap bertentangan dengan prinsip kedudukan yang sama di mata hukum.
Menurutnya kejaksaan sebagai lembaga negara tidak memiliki alasan untuk tidak menjebloskan Silfester ke penjara.
Sebab sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan tetap.
Dalam perkara itu Silfester yang diketahui merupakan relawan dan loyalis mantan Presiden ke 7 Joko Widodo diijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Kejaksaan sebagai lembaga negara harus konsisten, kalau sudah putusan hakim sudah memutuskan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana, jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan," kata Aan.
"Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya yang kemudian bisa menjadi alasan penundaan tersebut."
Aan membandingkan kasus Silfester dengan banyak terpidana yang tetap dijebloskan ke penjara meski dalam keadaan sakit. Bahkan terpidana yang melarikan diri biasanya diburu oleh kejaksaan.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
Karenanya demi prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum, Silfester harus segera dieksekusi kejaksaan ke penjara.
"Agar ada persamaan didepan hukum antar warga negara," ujar Aan.
Berita Terkait
-
Sentil Orang yang Menyebut Prabowo Diatur Jokowi, Qodari: Baca Lagi Buku Miriam Budiardjo
-
Prabowo Tinggalkan Jokowi Gara-Gara Hasto dan Tom Lembong? Qodari: Logika Keliru
-
Tebang Pilih Hukum: Sudah 6 Tahun Tidak Dieksekusi, Silfester Matutina Masih Bebas Keliaran
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Komjak Tak Berani Mengusut? Pakar Usulkan Jaksa yang Tangani Kasus Silfester Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan