Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa sikap jaksa yang tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina adalah bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.
"Justru seperti ini menjadi pengabaian terhadap putusan hakim yang dilakukan secara resmi dan secara formal oleh lembaga negara," kata Aan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Sikap kejaksaan itu pun dianggap bertentangan dengan prinsip kedudukan yang sama di mata hukum.
Menurutnya kejaksaan sebagai lembaga negara tidak memiliki alasan untuk tidak menjebloskan Silfester ke penjara.
Sebab sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan tetap.
Dalam perkara itu Silfester yang diketahui merupakan relawan dan loyalis mantan Presiden ke 7 Joko Widodo diijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Kejaksaan sebagai lembaga negara harus konsisten, kalau sudah putusan hakim sudah memutuskan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana, jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan," kata Aan.
"Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya yang kemudian bisa menjadi alasan penundaan tersebut."
Aan membandingkan kasus Silfester dengan banyak terpidana yang tetap dijebloskan ke penjara meski dalam keadaan sakit. Bahkan terpidana yang melarikan diri biasanya diburu oleh kejaksaan.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
Karenanya demi prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum, Silfester harus segera dieksekusi kejaksaan ke penjara.
"Agar ada persamaan didepan hukum antar warga negara," ujar Aan.
Berita Terkait
-
Sentil Orang yang Menyebut Prabowo Diatur Jokowi, Qodari: Baca Lagi Buku Miriam Budiardjo
-
Prabowo Tinggalkan Jokowi Gara-Gara Hasto dan Tom Lembong? Qodari: Logika Keliru
-
Tebang Pilih Hukum: Sudah 6 Tahun Tidak Dieksekusi, Silfester Matutina Masih Bebas Keliaran
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Komjak Tak Berani Mengusut? Pakar Usulkan Jaksa yang Tangani Kasus Silfester Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh