Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa sikap jaksa yang tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina adalah bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.
"Justru seperti ini menjadi pengabaian terhadap putusan hakim yang dilakukan secara resmi dan secara formal oleh lembaga negara," kata Aan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Sikap kejaksaan itu pun dianggap bertentangan dengan prinsip kedudukan yang sama di mata hukum.
Menurutnya kejaksaan sebagai lembaga negara tidak memiliki alasan untuk tidak menjebloskan Silfester ke penjara.
Sebab sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan tetap.
Dalam perkara itu Silfester yang diketahui merupakan relawan dan loyalis mantan Presiden ke 7 Joko Widodo diijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Kejaksaan sebagai lembaga negara harus konsisten, kalau sudah putusan hakim sudah memutuskan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana, jaksa sebagai eksekutor tidak punya pilihan lain untuk kemudian menunda putusan," kata Aan.
"Toh, juga tidak ada kondisi darurat, kondisi kesehatan dan sebagainya yang kemudian bisa menjadi alasan penundaan tersebut."
Aan membandingkan kasus Silfester dengan banyak terpidana yang tetap dijebloskan ke penjara meski dalam keadaan sakit. Bahkan terpidana yang melarikan diri biasanya diburu oleh kejaksaan.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
Karenanya demi prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum, Silfester harus segera dieksekusi kejaksaan ke penjara.
"Agar ada persamaan didepan hukum antar warga negara," ujar Aan.
Berita Terkait
-
Sentil Orang yang Menyebut Prabowo Diatur Jokowi, Qodari: Baca Lagi Buku Miriam Budiardjo
-
Prabowo Tinggalkan Jokowi Gara-Gara Hasto dan Tom Lembong? Qodari: Logika Keliru
-
Tebang Pilih Hukum: Sudah 6 Tahun Tidak Dieksekusi, Silfester Matutina Masih Bebas Keliaran
-
Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan
-
Komjak Tak Berani Mengusut? Pakar Usulkan Jaksa yang Tangani Kasus Silfester Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK