Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak agar jaksa yang menangani perkara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina untuk diusut.
Hal itu menyusul Silfester yang tidak dieksekusi jaksa ke penjara, padahal yang bersangkutan sudah divonis satu tahun enam bulan penjara pada Mei 2019.
Relawan Jokowi itu menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Tidak dieksekusinya Silfester semakin janggal, karena vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Yang pasti kalau kejaksaan tidak berani eksekusi, ini harus dibongkar dugaan diancam atau disuap," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Untuk itu dia mendesak agar Komisi Kejaksaan atau Komjak turun tangan mengusut keputusan jaksa yang tidak menjebloskan Silfester ke jeruji besi.
"Kalau enggak berani, laporkan ke KPK," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dipastikan mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran Silfester Matutina yang seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
Baca Juga: Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina
“Tim kejari Jakarta Selatan sudah memanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).
Meski dihadapkan pada ancaman eksekusi, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menganggap enteng persoalan hukum yang menjeratnya.
Berita Terkait
-
Kenapa Hasto Kristiyanto Berpeluang Diperiksa KPK Lagi? Kasus Harun Masiku Belum Tuntas!
-
Lama Tak Muncul, Akankah Yaqut Cholil Qoumas Hadir Penuhi Panggilan KPK Besok?
-
Usai Kasus Chromebook di Kejagung, Giliran KPK Periksa Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
-
Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik