Suara.com - Geger fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece kini memasuki babak baru yang lebih serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi turun tangan, menyatakan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Namun, pernyataan ini langsung berhadapan dengan tembok peringatan keras dari dua menteri kunci di kabinet, yang menyuarakan kekhawatiran atas sakralitas simbol negara.
Benturan pandangan antara lembaga pengawas HAM dan pilar eksekutif ini menunjukkan betapa kompleksnya perdebatan tentang nasionalisme, budaya pop, dan hak-hak sipil di tengah perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Komnas HAM dengan tegas memposisikan diri sebagai pembela hak warga negara. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa penggunaan atribut One Piece sejatinya adalah ekspresi simbolik yang tidak boleh dikekang, apalagi di bulan kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen perayaan kebebasan.
“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan dari sejumlah pihak, termasuk aparat yang melakukan penurunan paksa bendera dan penghapusan mural. Tindakan represif semacam itu, menurut Anis, justru mengkhianati semangat kemerdekaan itu sendiri.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan," tegas Anis. Ia pun mengimbau pemerintah untuk lebih bijaksana dan senantiasa menjamin hak setiap warga negara.
Sikap Komnas HAM ini kontras dengan pandangan dari lingkaran pemerintah. Meski tidak secara frontal melarang, para menteri memberikan catatan tebal yang bernada peringatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyuarakan kekhawatiran akan adanya "penumpang gelap". Ia tidak mempermasalahkan ekspresi, namun cemas jika fenomena ini ditunggangi untuk kepentingan tertentu yang bisa menodai kesakralan HUT RI.
Baca Juga: Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan: Antara Aksi Kreatif dan Tuduhan Makar
"Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senin (4/8).
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengambil sikap yang lebih keras dan lugas. Baginya, ini bukan soal kebebasan, melainkan soal kepantasan dan penghormatan terhadap simbol negara yang direbut dengan darah dan air mata pahlawan.
"Bendera Merah Putih, ada bendera tengkorak di bawahnya, masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas, dong," sentil Sjafrie saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).
Perbedaan tajam antara Komnas HAM dan para menteri ini mencerminkan jurang persepsi yang dalam. Di satu sisi, ada pandangan berbasis hak yang melihat fenomena ini sebagai kreativitas dan ekspresi personal yang tidak berbahaya.
Di sisi lain, ada pandangan berbasis negara yang melihatnya sebagai potensi degradasi nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol sakral.
Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Sementara pemerintah berusaha menjaga marwah dan kesakralan perayaan kenegaraan.
Tag
Berita Terkait
-
Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan: Antara Aksi Kreatif dan Tuduhan Makar
-
Kalahkan One Piece, Ibu Ini Viral Pasang Bendera Inggris Sambut Kemerdekaan RI
-
20 Link Download Bendera Indonesia dan Garuda PNG, Cocok buat Desain Banner HUT ke-80 RI
-
Job Batal-Identitas Dipaksa Hilang, Arus Pelangi Kecam Kebijakan Waria Dilarang Tampil di HUT RI
-
Herman Khaeron: Pengibaran Bendera Anime Tak Relevan di Bulan Agustus
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!