Suara.com - Gaji fantastis yang diterima para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kelas 1 kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah warganet ramai-ramai meluapkan kegeraman mereka di media sosial usai beredar informasi bahwa gaji dan bonus yang diterima komisaris bisa menyentuh angka hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
Tidak sedikit yang mempertanyakan kontribusi nyata para pejabat tinggi tersebut terhadap kemajuan perusahaan negara, sementara kondisi ekonomi masyarakat masih penuh tantangan.
Salah satu komentar warganet yang viral menyindir keras pengelolaan anggaran negara.
"Penghematan anggaran buat rakyat, pemborosan itu berlaku untuk para pejabat. Waktunya balas jasa sesudah pilpres. Merampok uang rakyat," tulis akun tersebut, merujuk pada dugaan pola politik balas budi.
Komentar lain menyentil keras ketimpangan sosial dan beban pajak masyarakat.
"Lalu mereka kontribusinya apa ya? Sementara rakyat diminta bayar pajak dari segala sisi, mereka malah terima fasilitas tanpa ukuran," ujar netizen.
Pernyataan semacam ini mencerminkan keresahan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas sistem penggajian di BUMN, terlebih ketika sejumlah perusahaan pelat merah tercatat mengalami kerugian.
"Gajinya ratusan juta hingga miliaran, tapi kenapa hampir semua BUMN selalu merugi?" tanya seorang warganet.
Baca Juga: Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN
Cek Fakta: Gaji Komisaris BUMN Memang Bisa Mencapai Ratusan Miliar
Dugaan soal gaji fantastis para komisaris BUMN bukan sekadar isapan jempol.
Berdasarkan data dari laporan keuangan dan peraturan yang berlaku, potensi pendapatan komisaris di BUMN kelas kakap memang bisa menembus angka yang mencengangkan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Regulasi tersebut mengatur struktur honorarium, tunjangan, dan tantiem (bonus kinerja) yang diterima oleh para komisaris. Komposisinya bergantung pada kinerja dan keuntungan perusahaan.
Misalnya, Komisaris Utama berhak atas 45 persen dari gaji direktur utama, sementara wakilnya menerima 42,5 persen. Anggota komisaris lain mendapat 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Tag
Berita Terkait
-
Melalui Sejuta Kemasan Menarik, Rumah BUMN Telkom Wujudkan Mimpi UKM Naik Kelas
-
BUMN dan Swasta Keroyokan Garap Proyek 3 Juta Rumah Prabowo
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
Pegadaian Raih Penghargaan Investortrust BUMN Awards 2025
-
Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP