Suara.com - Upaya hukum yang dilayangkan penggugat Ir Komardin terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Komardin menegaskan akan mengajukan banding setelah gugatannya dimentahkan pengadilan.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, yang secara resmi menggugurkan gugatan tersebut pada sidang yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025.
Gugatan yang diajukan oleh Ir Komardin terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pejabat UGM menjadi pihak tergugat, mulai dari Rektor, empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah.
Komardin menyatakan pihaknya akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi. Ia bersikukuh bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi yang belum diuji secara materiel.
Dengan digugurkannya gugatan tersebut, Komardin menilai majelis hakim PN Sleman telah keliru dalam menafsirkan esensi gugatannya.
“Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili,” kata Komardin dikutip, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya banding, Komardin juga telah menyiapkan ancang-ancang untuk membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Polemik keaslian ijazah Jokowi ini sebelumnya telah memicu kegaduhan dan berujung pada gugatan fantastis senilai Rp69 triliun terhadap UGM di PN Sleman.
Baca Juga: Desas-Desus Projo Merapat ke Prabowo, Jokowi Jadi 'Bebek Lumpuh'?
Gugatan tersebut dilayangkan karena UGM dianggap bungkam. Menurut Komardin, kegaduhan yang timbul akibat isu ijazah ini telah berdampak serius pada stabilitas ekonomi nasional.
Ia berpendapat, sejak isu ijazah ini mencuat, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk dan nilai tukar rupiah kian ambruk. Alasan inilah yang mendorong Komardin untuk menuntut ganti rugi dengan nominal yang sangat besar.
Advokat yang berbasis di Makassar ini mengaku tidak memiliki urusan personal dengan Jokowi. Ia mengklaim tujuannya hanya ingin persoalan ijazah ini tuntas agar tidak terus-menerus menimbulkan kegaduhan nasional.
Berita Terkait
-
Desas-Desus Projo Merapat ke Prabowo, Jokowi Jadi 'Bebek Lumpuh'?
-
Tinggal Tunjukkan Saja, Beres! Feri Amsari Desak Jokowi Akhiri Drama Ijazah Palsu
-
Geger Posisi Stempel di Ijazah Jokowi, Warganet Pertanyakan Kejanggalan: Kok di Belakang Baju?
-
Apa Isi Buku Kontroversial Setebal 500 Halaman Soal Ijazah Jokowi Ala Roy Suryo?
-
Bukti Cinta Roy Suryo Pada UGM : Buku 500 Halaman Berisi Kontroversi Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional