Suara.com - Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan tajam publik setelah dua video pernyataannya terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) viral di media sosial.
Video pertama kali muncul memicu kemarahan karena dinilai menantang rakyat, sementara video kedua berisi klarifikasi yang berusaha meredam gejolak.
Namun, nasi telah menjadi bubur, emosi warga terlanjur tersulut oleh kebijakan dan cara komunikasi yang dinilai kurang empatik.
Polemik ini bermula dari potongan video yang menyebar luas, di mana Sudewo tampak mengeluarkan pernyataan tegas.
Banyak warga menginterpretasikan ucapan tersebut sebagai sebuah tantangan terbuka terhadap rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh masyarakat yang menolak kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada September 2025 mendatang.
Dalam video yang beredar, terdengar narasi bahwa ia tak gentar dengan ancaman ribuan massa.
Kalimat inilah yang menyulut persepsi bahwa pemerintah daerah bersikap arogan dan tidak mau mendengar aspirasi warganya.
Menyadari pernyataannya menuai badai kritik, Sudewo pun segera membuat klarifikasi saat dimintai keterangan wartawan.
Mengutip dari Instagram @kudusnesia.media, Kamis (7/8/2025), dalam penjelasannya, ia meluruskan bahwa pernyataannya disalahartikan.
Baca Juga: Respons Mendagri Soal Kebijakan Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen: Saya Perintahkan Dirjen Cek
Ia menegaskan tidak pernah berniat menantang masyarakat Pati. Menurutnya, kalimat tegas itu memberikan keleluasaan untuk warga mengeluarkan aspirasinya.
"Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menantang masyarakat saya sendiri. Mosok yo saya menantang rakyat saya?" ujar Sudewo.
Ia menambahkan bahwa untuk kebijakan menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen sudah bulat. Hal itu tidak lain untuk melanjutkan pembangunan Pati yang lebih baik ke depan.
Meskipun demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghentikan perdebatan. Warganet dan masyarakat yang sudah terlanjur kecewa tetap membandingkan dua video tersebut, menganggap klarifikasi sebagai langkah reaktif setelah timbulnya gejolak.
Di balik drama komunikasi publik ini, akar masalah sesungguhnya terletak pada kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dianggap mencekik.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi