Suara.com - Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan tajam publik setelah dua video pernyataannya terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) viral di media sosial.
Video pertama kali muncul memicu kemarahan karena dinilai menantang rakyat, sementara video kedua berisi klarifikasi yang berusaha meredam gejolak.
Namun, nasi telah menjadi bubur, emosi warga terlanjur tersulut oleh kebijakan dan cara komunikasi yang dinilai kurang empatik.
Polemik ini bermula dari potongan video yang menyebar luas, di mana Sudewo tampak mengeluarkan pernyataan tegas.
Banyak warga menginterpretasikan ucapan tersebut sebagai sebuah tantangan terbuka terhadap rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh masyarakat yang menolak kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada September 2025 mendatang.
Dalam video yang beredar, terdengar narasi bahwa ia tak gentar dengan ancaman ribuan massa.
Kalimat inilah yang menyulut persepsi bahwa pemerintah daerah bersikap arogan dan tidak mau mendengar aspirasi warganya.
Menyadari pernyataannya menuai badai kritik, Sudewo pun segera membuat klarifikasi saat dimintai keterangan wartawan.
Mengutip dari Instagram @kudusnesia.media, Kamis (7/8/2025), dalam penjelasannya, ia meluruskan bahwa pernyataannya disalahartikan.
Baca Juga: Respons Mendagri Soal Kebijakan Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen: Saya Perintahkan Dirjen Cek
Ia menegaskan tidak pernah berniat menantang masyarakat Pati. Menurutnya, kalimat tegas itu memberikan keleluasaan untuk warga mengeluarkan aspirasinya.
"Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menantang masyarakat saya sendiri. Mosok yo saya menantang rakyat saya?" ujar Sudewo.
Ia menambahkan bahwa untuk kebijakan menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen sudah bulat. Hal itu tidak lain untuk melanjutkan pembangunan Pati yang lebih baik ke depan.
Meskipun demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghentikan perdebatan. Warganet dan masyarakat yang sudah terlanjur kecewa tetap membandingkan dua video tersebut, menganggap klarifikasi sebagai langkah reaktif setelah timbulnya gejolak.
Di balik drama komunikasi publik ini, akar masalah sesungguhnya terletak pada kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dianggap mencekik.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
Terkini
-
Gentengisasi Prabowo, Bisakah Sekuat Genteng Palu Arit?
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Beras Jemaah Haji 2026 Dipasok dari Indonesia, Ini Alasannya
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
-
79,9 Persen Publik Puas pada Prabowo, Dasco: Catatan Ketidakpuasan Tetap Penting
-
Siram Air Keras Secara Acak, Tiga Pelajar di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Ketimpangan PBI JKN: 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar, 15 Juta yang Mampu Masih Terima Subsidi