Suara.com - Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan tajam publik setelah dua video pernyataannya terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) viral di media sosial.
Video pertama kali muncul memicu kemarahan karena dinilai menantang rakyat, sementara video kedua berisi klarifikasi yang berusaha meredam gejolak.
Namun, nasi telah menjadi bubur, emosi warga terlanjur tersulut oleh kebijakan dan cara komunikasi yang dinilai kurang empatik.
Polemik ini bermula dari potongan video yang menyebar luas, di mana Sudewo tampak mengeluarkan pernyataan tegas.
Banyak warga menginterpretasikan ucapan tersebut sebagai sebuah tantangan terbuka terhadap rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh masyarakat yang menolak kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada September 2025 mendatang.
Dalam video yang beredar, terdengar narasi bahwa ia tak gentar dengan ancaman ribuan massa.
Kalimat inilah yang menyulut persepsi bahwa pemerintah daerah bersikap arogan dan tidak mau mendengar aspirasi warganya.
Menyadari pernyataannya menuai badai kritik, Sudewo pun segera membuat klarifikasi saat dimintai keterangan wartawan.
Mengutip dari Instagram @kudusnesia.media, Kamis (7/8/2025), dalam penjelasannya, ia meluruskan bahwa pernyataannya disalahartikan.
Baca Juga: Respons Mendagri Soal Kebijakan Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen: Saya Perintahkan Dirjen Cek
Ia menegaskan tidak pernah berniat menantang masyarakat Pati. Menurutnya, kalimat tegas itu memberikan keleluasaan untuk warga mengeluarkan aspirasinya.
"Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menantang masyarakat saya sendiri. Mosok yo saya menantang rakyat saya?" ujar Sudewo.
Ia menambahkan bahwa untuk kebijakan menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen sudah bulat. Hal itu tidak lain untuk melanjutkan pembangunan Pati yang lebih baik ke depan.
Meskipun demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghentikan perdebatan. Warganet dan masyarakat yang sudah terlanjur kecewa tetap membandingkan dua video tersebut, menganggap klarifikasi sebagai langkah reaktif setelah timbulnya gejolak.
Di balik drama komunikasi publik ini, akar masalah sesungguhnya terletak pada kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dianggap mencekik.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana