Suara.com - Kabar duka menyelimuti dunia militer Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Seorang prajurit muda TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), meninggal dunia secara tragis pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Kematian Prada Lucky diduga kuat akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM). Tragedi ini menjadi perhatian publik karena korban baru dua bulan aktif berdinas sebagai prajurit TNI.
Prada Lucky merupakan putra dari Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, anggota TNI yang bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao.
Kepergian Prada Lucky tak hanya meninggalkan duka mendalam, namun juga pertanyaan besar mengenai praktik kekerasan dalam lingkungan militer.
Menurut pengakuan paman korban, Rafael Davids, Lucky baru saja menerima gaji pertamanya dan telah menggelar acara syukuran bersama keluarga pada Juni 2025 lalu.
“Dia baru lulus, baru menikmati gajinya sekitar dua bulan,” ujarnya.
Berikut 6 fakta kematian Prada Lucky yang mengguncang institusi TNI.
1. Baru Dua Bulan Bertugas
Prada Lucky dilantik sebagai prajurit TNI pada Juni 2025 usai menjalani pendidikan dasar di Rindam IX/Udayana, Bali. Ia kemudian ditempatkan di Yonif TP 834/WM, Nagekeo.
2. Anak Seorang TNI Aktif
Lucky merupakan anak kedua dari empat bersaudara, dan satu-satunya yang mengikuti jejak sang ayah di militer. Sejak resmi menjadi prajurit, ia menjadi tulang punggung keluarga.
3. Korban Diduga Dianiaya Rekan
Sebelum meninggal, Lucky sempat mengaku kepada dokter di ruang radiologi bahwa dirinya dianiaya oleh rekan prajurit. Tubuhnya ditemukan penuh lebam dan luka sayatan.
4. Dirawat Intensif Selama Empat Hari
Lucky dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (2/8/2025) dalam kondisi luka serius. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 WITA.
Berita Terkait
-
Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Siswa Sekolah Rakyat Doa Lintas Agama Untuk Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik