News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Mahasiswa di Makassar demo sambil kibarkan bendera One Piece, Selasa 5 Agustus 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Suara.com - Seorang pria yang diduga oknum anggota TNI menampar pengendara mobil di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hanya karena mengibarkan bendera bergambar tokoh anime One Piece.

Peristiwa itu terjadi di Sasayya, Kecamatan Bissappu, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Video penamparan tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman, terlihat pria berpakaian sipil dan memakai helm itu menampar pengendara yang tengah berada di dalam mobil.

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan pihaknya masih menyelidiki sosok dalam video tersebut, termasuk memastikan apakah benar bertugas di TNI Angkatan Darat atau bukan.

"Kita belum pastikan identitasnya. Jangan sampai ngaku-ngaku (tentara)," ujar Gatot, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menegaskan, tidak ada instruksi dari pimpinan Kodam XIV Hasanuddin untuk melakukan razia bendera bergambar One Piece.

Sebelumnya, video seorang pria marah-marah ke pengendara mobil yang mengibarkan bendera One Piece viral di media sosial.

Pria itu meminta kepada si pengendara yang belakangan diketahui merupakan pedagang sayur untuk mengibarkan bendera merah putih. Jangan bendera One Piece.

"Kasih naik bendera merah putih, bukan One Piece. Bendera China ini," bentak pria tersebut sambil menampar pedagang sayur itu.

Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI

"Pokoknya benderamu saya sita. Karena kita dalam keadaan sekarang 17 Agustus. Bukan kibarkan bendera One Piece, tapi bendera kita merah putih. Makanya kita patroli kiri kanan cari bendera begini (One Piece). Masih mendingan, daripada saya naikkan ko ke media," katanya lagi.

Kerabat korban, Dandy Thoriq menjelaskan, korban bernama Pardi lagi membawa sayur jualannya ke pasar. Ia kemudian dihadang tiba-tiba oleh seorang oknum TNI di depan terminal Sasayya.

Terduga pelaku bertanya, "bendera apa itu di mobilmu? kebetulan adik saya ini penggemar anime One Piece," kata Dandy.

Pria itu kemudian menanyakan status kewarganegaraan korban. Namun, belum sempat dijawab, terduga pelaku melayangkan tamparan di pipi korban.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengatakan kejadian tersebut hanya merupakan kesalahpahaman. Kedua pihak sudah bertemu dan damai.

"Sudah damai," ucapnya.

Diketahui, fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam anime One Piece disandingkan bendera merah putih, kian ramai di masyarakat.

Baru-baru ini, puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar unjuk rasa sambil mengibarkan bendera bajak laut One Piece.

Bendera hitam dengan lambang tengkorak memakai topi jerami itu dikibarkan di tengah-tengah orasi mahasiswa

Aksi digelar di bawah lapangan Fly Over Jalan AP Pettarani, Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.

Para mahasiswa menyuarakan substansi tuntutan mereka soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Syamri menjelaskan aksi tersebut bertujuan mengawal proses legislasi RKUHAP yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Menurutnya, banyak pasal dalam RKUHAP yang bermasalah dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.

"Makanya kami melihat dalam prosesnya tidak ada partisipasi lainnya yang bermanfaat sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana dimaksud harus ada partisipasi publik yang bermanfaat," ujar Syamri.

"Misalnya soal penyadapan tanpa pengawasan. Prosesnya juga tidak membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan ahli hukum," lanjutnya.

Ia menambahkan, pengibaran bendera One Piece bukan tanpa alasan. Bendera tersebut digunakan sebagai simbol kritik terhadap kondisi Indonesia saat ini, yang menurut mereka semakin "gelap" dan mengkhawatirkan.

"Bendera ini bentuk kritik kepada pemerintah hari ini. Kami melihat banyak persoalan belum diselesaikan. Ini juga simbol bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi cemas, tidak menentu. Pemerintah tidak seharusnya represif terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa berkumpul sambil membawa poster-poster berisi tuntutan.

Beberapa mahasiswa tampak mengenakan atribut karakter anime. Puncaknya, sebuah bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dalam serial One Piece dikibarkan di tengah kerumunan demonstran.

Menanggapi aksi tersebut, Rektor UNM Profesor Kartajayadi memberikan komentar singkat namun tegas.

Ia mengaku tidak memahami secara spesifik aturan pemerintah soal penggunaan simbol fiksi seperti bendera One Piece.

Namun, jika pengibaran bendera itu dinilai mengganggu ketertiban umum, kata Rektor, maka aparat menurutnya seharusnya bertindak.

"Saya tidak faham dengan aturan pemerintah tersebut. Jika memang melanggar aturan, mestinya ditangkap, karena termasuk mengganggu ketertiban umum,” ujar Kartajayadi saat dikonfirmasi.

Kartajayadi juga tidak menjelaskan apakah mendukung
kebebasan berpendapat mahasiswa tersebut. Ataukah pihak kampus akan memanggil atau memberi sanksi kepada para mahasiswa yang terlibat.

Namun pernyataannya seolah mengisyaratkan jika penanganan semacam itu adalah ranah aparat penegak hukum, bukan semata tanggung jawab kampus.

Sebelumnya, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah.

Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya dalam keterangan resminya pekan lalu.

Budi menegaskan pemerintah sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.

Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mencederai kehormatan negara.

Dia mengingatkan tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum.

Dia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambing apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.

Dia berharap masyarakat dapat memaknai peringatan kemerdekaan dengan sikap menghormati jasa para pahlawan, bukan justru menodai simbol-simbol perjuangan dengan ikon-ikon fiktif yang tidak memiliki hubungan historis dengan bangsa Indonesia.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More