Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memberikan klarifikasi tegas terkait kabar viral di media sosial mengenai aksi penggerudukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di fasilitas Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi membantah narasi tersebut dan menyebut peristiwa yang terjadi adalah aksi unjuk rasa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, meluruskan bahwa insiden tersebut bukanlah aksi penggerudukan yang identik dengan kekerasan atau pendudukan paksa.
Menurutnya, massa yang datang merupakan bagian dari aksi unjuk rasa yang dimobilisasi oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.
“Ahli waris mendatangkan massa untuk unjuk rasa. Ahli waris yang menuntut hak atas tanahnya,” kata Nicolas, saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Meskipun video yang beredar di media sosial menunjukkan suasana yang cukup gaduh dan tegang, Nicolas memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada eskalasi kekerasan.
Ia menegaskan tidak ada korban luka dalam peristiwa penyampaian aspirasi tersebut.
“Ngak ada (korban). Aman terkendali,” ungkapnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh video yang menunjukkan sekelompok massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) mendatangi dan tampak menduduki area Golf Pondok Indah.
Baca Juga: Cium Tangan dan Kepala Menunduk, Ketum GRIB Jaya Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso: Kami Anak Bapak
Salah satu akun Instagram yang turut menyebarkan video tersebut adalah @jakarta***, yang narasinya menyebut aksi itu sebagai "penggerudukan".
Dasar dari aksi tersebut adalah klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh klien GRIB Jaya, yakni para ahli waris dari Toton Cs.
Klaim ini diperkuat dengan surat resmi yang dilayangkan GRIB Jaya kepada pihak Kelurahan Pondok Pinang.
Dalam surat tersebut, GRIB Jaya secara terang-terangan menyatakan bahwa PT Metropolitan Kencana, selaku pengelola Lapangan Golf Pondok Indah, tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Argumen ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang dikeluarkan pada tahun 2004, yang diklaim memenangkan klien mereka.
Surat yang beredar itu juga berisi permohonan perlindungan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut