Suara.com - Sebuah gebrakan signifikan diinisiasi pemerintahan baru di bawah arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, menandai era baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan yang disebut-sebut sebagai langkah radikal ini secara resmi menghapus tantiem dan berbagai insentif bagi dewan komisaris serta anak perusahaan BUMN.
Langkah tegas ini sontak menuai pujian dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Menurut keduanya, kebijakan ini akan langsung memukul telak para pejabat titipan dan pencari rente yang selama ini menikmati kemewahan dari jabatan komisaris.
Dalam sebuah diskusi siniar, Said Didu tanpa tedeng aling-aling membeberkan nominal fantastis yang selama ini dinikmati para petinggi BUMN, yang kini akan segera berakhir.
Ia menyebut kebijakan ini akan membuat gerah banyak pihak yang menjadikan BUMN sebagai lumbung uang.
"Dulu itu, tantiem dan bonus komisaris BUMN, terutama di bank-bank besar seperti Mandiri, BRI, juga Pertamina itu bisa 3-4 miliar per bulan," ungkap Said Didu.
Angka tersebut praktis mengonfirmasi persepsi publik bahwa BUMN kerap menjadi 'surga' bagi oknum-oknum tertentu.
Hal ini diperkuat oleh Refly Harun yang menyebut praktik ini sudah mengakar dan menciptakan ketidakadilan.
Baca Juga: PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, HNW: Konstitusi Tak Kenal Oposisi, Adanya Fungsi Pengawasan
Menurutnya, remunerasi yang diterima dewan direksi dan komisaris BUMN, khususnya di perusahaan plat merah raksasa, sangat tidak masuk akal.
Refly menyoroti bagaimana BUMN bahkan menjadi "surga tersembunyi" di mana anak-anak perusahaannya bisa memberikan gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perusahaan induknya, sebuah anomali dalam dunia korporasi.
Aturan Main Baru di Era Prabowo
Kebijakan yang digawangi oleh Menteri BUMN sementara, Danantara, ini tertuang dalam sebuah surat edaran yang mengubah total sistem remunerasi.
Said Didu menjelaskan bahwa aturan baru ini sangat jelas dan ketat.
Untuk dewan direksi, tantiem dan bonus kini tidak bisa lagi diberikan secara sembarangan.
Pemberiannya harus didasarkan pada kinerja nyata dan pencapaian target yang terukur, bukan lagi berasal dari keuntungan tak terduga (windfall profit) akibat kenaikan harga komoditas global atau hasil dari manipulasi akuntansi.
Sementara itu, untuk dewan komisaris dan seluruh jajaran di level anak perusahaan BUMN, kebijakan ini jauh lebih keras.
Mereka tidak lagi berhak menerima tantiem, bonus, maupun insentif dalam bentuk apapun. Satu-satunya sumber pendapatan mereka hanyalah gaji tetap yang telah ditentukan.
Langkah ini, menurut Refly Harun, merupakan fondasi penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Dengan dicabutnya 'gula-gula' berupa tantiem dan insentif, Said Didu meyakini para pencari keuntungan di BUMN akan berpikir dua kali untuk menduduki jabatan tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini baru akan efektif berlaku untuk tahun buku 2025. Artinya, untuk kinerja tahun buku 2024, para komisaris kemungkinan besar masih akan menerima 'bonus perpisahan' mereka pada tahun depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Menyemut di Patung Kuda, Ini Sederet Tuntutan Ribuan Petani Bikin Kawasan Dekat Istana Lumpuh!
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan