Suara.com - Sebuah ironi administrasi yang berjalan selama seperempat abad akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan kesiapannya untuk memprioritaskan pembangunan Kota Serang.
Hal itu menyusul langkah final untuk mengesahkan status legal kota tersebut sebagai Ibu Kota Provinsi Banten sebuah proses yang seharusnya tuntas 25 tahun lalu.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bahkan tak bisa menyembunyikan keheranannya saat mengumumkan bahwa ia baru saja menandatangani dokumen krusial tersebut pada Minggu (10/8/2025).
"Saya baru saja membubuhkan paraf untuk legalitas ibu kota Provinsi Banten. Ini saya juga aneh, kenapa ya sudah sekian lama baru diputuskan sekarang," katanya dilansir dari Antara.
Pengakuan jujur ini membuka kotak pandora tentang bagaimana ibu kota sebuah provinsi bisa "terlupakan" status formalnya begitu lama, dan apa dampaknya bagi pembangunan kota yang seharusnya menjadi etalase utama Banten.
Meskipun terdengar sepele, Dimyati menegaskan bahwa status legal di atas kertas ini adalah kunci untuk segalanya. Tanpa legalitas yang jelas, arah dan prioritas pembangunan menjadi bias.
Ia menekankan, sebagai jantung provinsi, Serang seharusnya menjadi kota terbaik dan termegah di Banten.
"Walaupun masalah surat menyurat, tapi itu penting untuk keberadaan Kota Serang. Dan Kota Serang ini harus paling bagus dan maju di antara yang lainnya," tegasnya.
Visi ini terdengar ideal, namun sangat kontras dengan kondisi riil di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak warga dan pengamat menilai pembangunan Kota Serang tertinggal jauh jika dibandingkan kota-kota penyangga Jakarta di Banten, seperti Tangerang dan Tangerang Selatan.
Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
Dimyati tidak menampik persepsi tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa kondisi Serang saat ini masih jauh dari ideal untuk menyandang status sebagai ibu kota provinsi yang representatif.
"Sekarang PR-nya banyak karena kelayakan Kota Serang menjadi ibu kota ini masih kurang," jelasnya.
"PR" yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari:
- Infrastruktur: Jalanan yang rusak, drainase yang buruk penyebab banjir, hingga minimnya transportasi publik yang terintegrasi.
- Tata Ruang: Kesemrawutan kota, kurangnya ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan kumuh yang belum optimal.
- Fasilitas Publik: Kualitas layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kebersihan yang dinilai belum merata.
Dengan disahkannya status legal ini, Dimyati berjanji bahwa Pemprov Banten tidak akan lagi lepas tangan. Ia memastikan akan ada intervensi dan kucuran dana yang lebih terarah untuk mengakselerasi pembangunan di Kota Serang.
Era di mana Kota Serang seolah berjalan sendiri tanpa dukungan penuh dari provinsi akan segera berakhir.
"Maka kita akan bantu dan prioritaskan untuk pembangunan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
-
Hampir Rampung, Begini Progres Pembangunan Jalan Layang Tenjo
-
Diikuti 10.000 Pelajar, Senam Anak Indonesia Hebat Pecahkan MURI
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET