Suara.com - Sebuah ironi administrasi yang berjalan selama seperempat abad akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan kesiapannya untuk memprioritaskan pembangunan Kota Serang.
Hal itu menyusul langkah final untuk mengesahkan status legal kota tersebut sebagai Ibu Kota Provinsi Banten sebuah proses yang seharusnya tuntas 25 tahun lalu.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bahkan tak bisa menyembunyikan keheranannya saat mengumumkan bahwa ia baru saja menandatangani dokumen krusial tersebut pada Minggu (10/8/2025).
"Saya baru saja membubuhkan paraf untuk legalitas ibu kota Provinsi Banten. Ini saya juga aneh, kenapa ya sudah sekian lama baru diputuskan sekarang," katanya dilansir dari Antara.
Pengakuan jujur ini membuka kotak pandora tentang bagaimana ibu kota sebuah provinsi bisa "terlupakan" status formalnya begitu lama, dan apa dampaknya bagi pembangunan kota yang seharusnya menjadi etalase utama Banten.
Meskipun terdengar sepele, Dimyati menegaskan bahwa status legal di atas kertas ini adalah kunci untuk segalanya. Tanpa legalitas yang jelas, arah dan prioritas pembangunan menjadi bias.
Ia menekankan, sebagai jantung provinsi, Serang seharusnya menjadi kota terbaik dan termegah di Banten.
"Walaupun masalah surat menyurat, tapi itu penting untuk keberadaan Kota Serang. Dan Kota Serang ini harus paling bagus dan maju di antara yang lainnya," tegasnya.
Visi ini terdengar ideal, namun sangat kontras dengan kondisi riil di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak warga dan pengamat menilai pembangunan Kota Serang tertinggal jauh jika dibandingkan kota-kota penyangga Jakarta di Banten, seperti Tangerang dan Tangerang Selatan.
Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
Dimyati tidak menampik persepsi tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa kondisi Serang saat ini masih jauh dari ideal untuk menyandang status sebagai ibu kota provinsi yang representatif.
"Sekarang PR-nya banyak karena kelayakan Kota Serang menjadi ibu kota ini masih kurang," jelasnya.
"PR" yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari:
- Infrastruktur: Jalanan yang rusak, drainase yang buruk penyebab banjir, hingga minimnya transportasi publik yang terintegrasi.
- Tata Ruang: Kesemrawutan kota, kurangnya ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan kumuh yang belum optimal.
- Fasilitas Publik: Kualitas layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kebersihan yang dinilai belum merata.
Dengan disahkannya status legal ini, Dimyati berjanji bahwa Pemprov Banten tidak akan lagi lepas tangan. Ia memastikan akan ada intervensi dan kucuran dana yang lebih terarah untuk mengakselerasi pembangunan di Kota Serang.
Era di mana Kota Serang seolah berjalan sendiri tanpa dukungan penuh dari provinsi akan segera berakhir.
"Maka kita akan bantu dan prioritaskan untuk pembangunan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
-
Hampir Rampung, Begini Progres Pembangunan Jalan Layang Tenjo
-
Diikuti 10.000 Pelajar, Senam Anak Indonesia Hebat Pecahkan MURI
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis