Suara.com - Karnaval Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, yang seharusnya menjadi hiburan rakyat, berakhir dengan kekecewaan.
Acara yang dimulai sejak sore menghadirkan parade seni, tarian, dan musik sound horeg berdaya watt tinggi terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian.
Sebab, aturan ketat membatasi jam operasional kegiatan hingga pukul 23.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
Momen itu terekam dalam video yang cepat menyebar di media sosial. Warga pun meluapkan kekecewaannya dengan berteriak dan membakar are asap.
Kapolsek Gandusari, AKP Heru Susanto mengatakan karnaval itu melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga pihaknya mengambil sikap tegas dengan melakukan penghentian.
"Tidak dibubarkan, karena sesuai aturan SE Bupati Blitar waktu pelaksanaan giat karnaval sampai jam 23.00 WIB amak pelaksanaan giat karnaval harus sudah selesai dan sound system harus sudah off," kata Heru, melansir berita jatim, Senin 11 Agustus 2025.
Meski dihentikan, namun Gandusari mengaku bahwa semua aman dan kondusif.
"Alhamdulillah semua aman," ujarnya.
Video penghentian karnavel tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mendukung tindakan tegas aparat.
"Ya memang harus seperti itu jadi aturan harus ditaati bukan hanya sekedar pajangan saja," ucap Faturrahman, warga Blitar.
Namun, tak sedikit pula yang kecewa. Mereka berpendapat bahwa penghentian ini merusak euforia perayaan. Mereka berharap waktu gelaran karnaval bisa diperpanjang.
"Baru sejam nonton sudah disuruh bubar, tolonglah aturannya," kata Aswi.
Kejadian ini kembali memicu perdebatan lama mengenai batasan sound horeg yang saat ini menjadi tren di Blitar.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian memang sedang berupaya mencari jalan tengah agar hiburan rakyat bisa berjalan, tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Viral! Anggota DPRD Jember Terekam Main Game dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
-
Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang
-
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng
-
Spekulasi Bermunculan soal Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak, Penampilan Kurus Sang Pengacara Disorot
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung