Suara.com - Karnaval Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, yang seharusnya menjadi hiburan rakyat, berakhir dengan kekecewaan.
Acara yang dimulai sejak sore menghadirkan parade seni, tarian, dan musik sound horeg berdaya watt tinggi terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian.
Sebab, aturan ketat membatasi jam operasional kegiatan hingga pukul 23.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
Momen itu terekam dalam video yang cepat menyebar di media sosial. Warga pun meluapkan kekecewaannya dengan berteriak dan membakar are asap.
Kapolsek Gandusari, AKP Heru Susanto mengatakan karnaval itu melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga pihaknya mengambil sikap tegas dengan melakukan penghentian.
"Tidak dibubarkan, karena sesuai aturan SE Bupati Blitar waktu pelaksanaan giat karnaval sampai jam 23.00 WIB amak pelaksanaan giat karnaval harus sudah selesai dan sound system harus sudah off," kata Heru, melansir berita jatim, Senin 11 Agustus 2025.
Meski dihentikan, namun Gandusari mengaku bahwa semua aman dan kondusif.
"Alhamdulillah semua aman," ujarnya.
Video penghentian karnavel tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mendukung tindakan tegas aparat.
"Ya memang harus seperti itu jadi aturan harus ditaati bukan hanya sekedar pajangan saja," ucap Faturrahman, warga Blitar.
Namun, tak sedikit pula yang kecewa. Mereka berpendapat bahwa penghentian ini merusak euforia perayaan. Mereka berharap waktu gelaran karnaval bisa diperpanjang.
"Baru sejam nonton sudah disuruh bubar, tolonglah aturannya," kata Aswi.
Kejadian ini kembali memicu perdebatan lama mengenai batasan sound horeg yang saat ini menjadi tren di Blitar.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian memang sedang berupaya mencari jalan tengah agar hiburan rakyat bisa berjalan, tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Berita Terkait
-
10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika
-
Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Sebelum Ikut Tren, Ketahui 5 Cara Mengolah Kimpul agar Aman Dikonsumsi
-
Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?