Suara.com - Kasus tewasnya prajurit muda TNI, Prada Lucky Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya di barak militer mulai menemukan titik terang. Pasalnya, sebanyak 16 saksi yang diperiksa dalam kasus kematian Prada Lucky berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
Perihal potensi status tersangka kepada belasan saksi dalam kasus itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Wahyu, mereka berpotensi menjadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut.
4 Prajurit Tersangka
Sejauh ini, lanjut Wahyu, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu.
Wahyu pun menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak POM AD. Dirinya juga memastikan proses hukum yang berjalan di POM AD akan sesuai dengan undang-undang militer yang berlaku.
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Viral Kepergok Tak Disalami hingga Dibalas Tatapan Sinis: Gibran-AHY Perang Dingin?
Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.
"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo Kakak Kandung Prada Lucky.
Tag
Berita Terkait
-
Penggerebekan Berdarah Tewaskan 3 Polisi: Peltu Heru Lubis Bos Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Bui
-
Tewas Diduga Disiksa Senior di Barak, Terkuak Cerita Pilu Prada Lucky: Mama Aku Dipukul-Dicambuk!
-
DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI
-
Paru-paru Bocor dan Ginjal Pecah, Ayah Prada Lucky Murka ke Senior Terduga Penganiaya: Hukum Mati!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88