Suara.com - Bola panas skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menggelinding semakin kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, membuka jalan untuk menetapkan para tersangka.
Kenaikan status perkara ini dilakukan hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa selama lima jam oleh penyelidik. Di saat yang sama, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan hitung-hitungan fantastis potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 691 miliar.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar di balik skandal ini. Angka Rp 691 miliar itu muncul dari dugaan adanya pungutan liar atau 'jatah' sebesar Rp 75 juta untuk setiap kursi dari kuota haji khusus tambahan.
“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Boyamin menyoroti adanya niat jahat atau mens rea di balik keputusan untuk mengutak-atik kuota haji.
“Nah jadi ada dugaan mens rea, karena kenapa ditambah sampai 10.000 atau 50 persen dari kuota tambahan itu, ya karena diduga ada oknum-oknum yang nakal yang hendak mengambil keuntungan,” ujar Boyamin.
Pangkal masalah dalam kasus ini adalah perampasan kuota haji reguler. KPK menjelaskan, dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI Ungkap Kerugian Negara: Rp691 Miliar!
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.
"Itu menyalahi aturan yang ada.”
Langkah ini secara efektif telah merampas jatah ribuan jemaah haji reguler yang sudah antre puluhan tahun dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus.
Diperiksa 5 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara
Sebelum status kasus ini naik, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (7/8/2025). Usai diperiksa, ia tampak irit bicara dan hanya mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar