Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik tajam keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat relawan Joko Widodo atau Jokowi, Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).
Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin menilai Silfester yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK, seharusnya dieksekusi oleh jaksa bukan diberi jabatan.
"Sebagai terpidana dan seharusnya sudah dipenjara justru masih bisa berkeliaran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Atas keistimewaan itu, Ahmad mengaku tidak terima. Apalagi gaji yang diberikan kepada Silfester sebagai komisaris BUMN ini berasal dari uang pajak yang dipungut negara dari rakyat.
"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," tegasnya.
Keputusan Erick Thohir mengangkat Silfester menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food ini sebelumnya juga mendapat kritik keras dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Menurutnya, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Oegroseno menyebut, Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.
Secara spesifik Oegroseno juga mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana. Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??,” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi
Berstatus Terpidana tapi Bebas
Silfester diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden JK pada 2017. Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan JK dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung RI mengklaim akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Namun hingga kekinian proses eksekusi itu belum juga dilaksanakan.
Atas hal itu, tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis kekinian berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI.
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” ungkap anggota tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Gafur, tak ada alasan bagi Kejari Jakarta Selatan tak mengeksekusi Silfester. Terlebih perkara ini telah inkrah sejak 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
-
Viral Kepergok Tak Disalami hingga Dibalas Tatapan Sinis: Gibran-AHY Perang Dingin?
-
Ungkit Pin One Piece Gibran, Kang Mamang Sindir Pemerintah: Kalau Gak Merasa Lalim Ngapain Ribut?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai