Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik tajam keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat relawan Joko Widodo atau Jokowi, Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).
Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin menilai Silfester yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK, seharusnya dieksekusi oleh jaksa bukan diberi jabatan.
"Sebagai terpidana dan seharusnya sudah dipenjara justru masih bisa berkeliaran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Atas keistimewaan itu, Ahmad mengaku tidak terima. Apalagi gaji yang diberikan kepada Silfester sebagai komisaris BUMN ini berasal dari uang pajak yang dipungut negara dari rakyat.
"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," tegasnya.
Keputusan Erick Thohir mengangkat Silfester menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food ini sebelumnya juga mendapat kritik keras dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Menurutnya, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Oegroseno menyebut, Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.
Secara spesifik Oegroseno juga mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana. Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??,” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi
Berstatus Terpidana tapi Bebas
Silfester diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden JK pada 2017. Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan JK dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung RI mengklaim akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Namun hingga kekinian proses eksekusi itu belum juga dilaksanakan.
Atas hal itu, tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis kekinian berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI.
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” ungkap anggota tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Gafur, tak ada alasan bagi Kejari Jakarta Selatan tak mengeksekusi Silfester. Terlebih perkara ini telah inkrah sejak 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi
-
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
-
Viral Kepergok Tak Disalami hingga Dibalas Tatapan Sinis: Gibran-AHY Perang Dingin?
-
Ungkit Pin One Piece Gibran, Kang Mamang Sindir Pemerintah: Kalau Gak Merasa Lalim Ngapain Ribut?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?