“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Kolonel CHK Amir Welong.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban dari Polri.
4. Kronologi Berdarah di Arena Judi Sabung Ayam
Tragedi ini bermula dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Penggerebekan tersebut berakhir fatal. Tiga anggota Polri gugur dalam tugas setelah ditembak secara brutal oleh Kopda Bazarsah.
Mereka ialah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
5. Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku
Vonis hukuman mati tidak datang dari satu perbuatan saja. Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal berlapis yang membuktikan kompleksitas kejahatannya. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar tiga aturan hukum sekaligus:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider dari pembunuhan berencana).
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
- Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
6. Peran Oknum TNI Lain sebagai 'Bos' Judi
Kasus ini ternyata tidak hanya menyeret satu oknum prajurit TNI. Dalam persidangan terpisah, terungkap peran Peltu Yun Heri Lubis. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer karena perannya sebagai pengelola atau 'bos' dari arena judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan.
Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Putusan terhadap Peltu Yun Heri Lubis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari ini membuktikan adanya keterlibatan oknum lain dalam lingkaran perjudian ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah