“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Kolonel CHK Amir Welong.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf dan duka mendalam kepada keluarga korban dari Polri.
4. Kronologi Berdarah di Arena Judi Sabung Ayam
Tragedi ini bermula dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Penggerebekan tersebut berakhir fatal. Tiga anggota Polri gugur dalam tugas setelah ditembak secara brutal oleh Kopda Bazarsah.
Mereka ialah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
5. Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku
Vonis hukuman mati tidak datang dari satu perbuatan saja. Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal berlapis yang membuktikan kompleksitas kejahatannya. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar tiga aturan hukum sekaligus:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider dari pembunuhan berencana).
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
- Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
6. Peran Oknum TNI Lain sebagai 'Bos' Judi
Kasus ini ternyata tidak hanya menyeret satu oknum prajurit TNI. Dalam persidangan terpisah, terungkap peran Peltu Yun Heri Lubis. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer karena perannya sebagai pengelola atau 'bos' dari arena judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan.
Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Putusan terhadap Peltu Yun Heri Lubis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari ini membuktikan adanya keterlibatan oknum lain dalam lingkaran perjudian ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang