Suara.com - Suasana Pengadilan Militer I-04 Palembang pecah oleh isak tangis keluarga korban saat palu hakim diketuk dengan tegas, Senin (11/8/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi vonis maksimal: hukuman mati.
Kasus penembakan brutal tiga anggota polisi di sebuah lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ini memasuki babak baru yang penuh drama hukum.
Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pihak terdakwa langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan banding. Di balik putusan berat tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang melingkupi tragedi berdarah pada 17 Maret 2025 lalu.
Berikut adalah 6 fakta penting yang perlu Anda ketahui dari kasus yang menggemparkan ini.
1. Vonis Mati dan Pemecatan dari Dinas Militer
Ini adalah puncak dari persidangan. Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tidak ragu menjatuhkan hukuman terberat. Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan pada Senin (11/8/2025).
Vonis ini seketika memicu luapan emosi dari keluarga tiga polisi yang menjadi korban, memenuhi ruang sidang dengan duka yang mendalam.
2. Melawan Vonis Mati, Langsung Ajukan Banding
Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Hanya beberapa saat setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka secara resmi akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding. Keputusan ini merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh hukum.
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong.
Proses banding ini akan diputuskan pada 19 Agustus 2025. Jika diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
3. Argumen Pembelaan: Spontanitas, Bukan Rencana Pembunuhan
Tim kuasa hukum membangun argumen pembelaan yang menarik. Mereka sepakat dengan hakim bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Namun, mereka menilai hukuman mati tetap terlalu berat untuk sebuah tindakan yang diklaim sebagai spontanitas dan upaya membela diri.
Berita Terkait
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi