Suara.com - Suasana Pengadilan Militer I-04 Palembang pecah oleh isak tangis keluarga korban saat palu hakim diketuk dengan tegas, Senin (11/8/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi vonis maksimal: hukuman mati.
Kasus penembakan brutal tiga anggota polisi di sebuah lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ini memasuki babak baru yang penuh drama hukum.
Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pihak terdakwa langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan banding. Di balik putusan berat tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang melingkupi tragedi berdarah pada 17 Maret 2025 lalu.
Berikut adalah 6 fakta penting yang perlu Anda ketahui dari kasus yang menggemparkan ini.
1. Vonis Mati dan Pemecatan dari Dinas Militer
Ini adalah puncak dari persidangan. Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tidak ragu menjatuhkan hukuman terberat. Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan pada Senin (11/8/2025).
Vonis ini seketika memicu luapan emosi dari keluarga tiga polisi yang menjadi korban, memenuhi ruang sidang dengan duka yang mendalam.
2. Melawan Vonis Mati, Langsung Ajukan Banding
Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Hanya beberapa saat setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka secara resmi akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding. Keputusan ini merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh hukum.
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong.
Proses banding ini akan diputuskan pada 19 Agustus 2025. Jika diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
3. Argumen Pembelaan: Spontanitas, Bukan Rencana Pembunuhan
Tim kuasa hukum membangun argumen pembelaan yang menarik. Mereka sepakat dengan hakim bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Namun, mereka menilai hukuman mati tetap terlalu berat untuk sebuah tindakan yang diklaim sebagai spontanitas dan upaya membela diri.
Berita Terkait
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta