Pihak Polisi Militer berjanji akan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional untuk menyeret semua yang terlibat ke pengadilan militer.
Pangdam IX Udayana saat berkunjung ke rumah duka mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8) menyampaikan hal ini.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Mayjen Piek di rumah mendiang Prada Lucky.
Kasus Prada Lucky telah menjadi puncak gunung es dari masalah kekerasan dan tradisi senioritas yang kebablasan di banyak institusi.
Kematian tragisnya kini menjadi pertaruhan besar bagi TNI untuk membuktikan komitmen mereka dalam mereformasi diri dan membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak citra dan kemanusiaan.
Apa yang harus dilakukan untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan militer? Dan hukuman apa yang pantas bagi para pelaku? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar, mari kita kawal kasus ini!
Berita Terkait
-
Bagaimana Proses Hukum 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky?
-
Kapan Penganiayaan Berujung Kematian Prada Lucky Terjadi? Ini Penjelasan Penerangan TNI
-
Puan Maharani Geram: 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, Kekerasan Brutal TNI Harus Diusut Tuntas!
-
Pangdam Udayana Geram! 20 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky
-
Fakta Baru Kematian Prada Lucky: Pangdam Udayana Sebut 20 Senior Jadi Tersangka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas