Suara.com - Sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena menghadapi denda Rp 5 juta akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial. Nominal denda yang fantastis tersebut sontak membuat banyak netizen terkejut dan ramai memperbincangkannya.
Menanggapi kehebohan tersebut, pihak kampus segera memberikan klarifikasi. Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan adanya peristiwa tersebut namun meluruskan informasi yang beredar.
Menurutnya, nominal Rp 5 juta adalah akumulasi dari keterlambatan pengembalian beberapa buku dari dua perpustakaan yang berbeda. Rinciannya, denda sebesar Rp 3,7 juta berasal dari Perpustakaan Pascasarjana untuk dua buku, sementara Rp 1,3 juta lainnya berasal dari Perpustakaan Pusat untuk enam buku.
Made Andi Arsana menyebutkan bahwa pihak perpustakaan telah berupaya mengingatkan mahasiswi yang bersangkutan melalui email dan telepon, tetapi nomor yang terdaftar tidak aktif. Ia juga menambahkan bahwa semua riwayat peminjaman buku dapat dipantau oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM, dan perpanjangan masa pinjam juga dapat dilakukan secara daring.
Ada Kesepakatan, Denda Jauh Lebih Ringan
Beruntung bagi mahasiswi tersebut, kasus ini tidak berakhir dengan pembayaran denda penuh. Setelah dilakukan negosiasi, pihak kampus memberikan keringanan yang signifikan.
Untuk denda di Perpustakaan Pascasarjana, mahasiswi tersebut hanya perlu membayar sebesar Rp 200.000. Begitu pula dengan denda di Perpustakaan Pusat, yang disepakati menjadi Rp 500.000.
Dengan demikian, total denda yang akhirnya dibayarkan oleh mahasiswi UGM itu hanya sebesar Rp 700.000, bukan Rp 5 juta seperti yang ramai diberitakan di media sosial.
Baca Juga: Viral Bocah Perempuan di Palas Dituduh Curi Jajanan di Warung, Tangan-Kaki Diikat, Disundut Rokok
Berita Terkait
-
Viral Bocah Perempuan di Palas Dituduh Curi Jajanan di Warung, Tangan-Kaki Diikat, Disundut Rokok
-
Saat Kreativitas Dibungkam, Lahirlah Sindiran: Perang Mural dan Masa Depan Ekspresi Seni
-
Lebih Mahal dari UKT! Viral Mahasiswi UGM Didenda Perpus Rp 5 Juta, Kok Bisa?
-
Kronologi Drama di Setu Kemang: Dari Chat Mesra Terbongkar Hingga HP Terbang ke Dasar Danau
-
5 Fakta Mahasiswi UGM Kena Denda Pustaka Rp 5 Juta: Viral Nangis-nangis, Kampus Bereaksi!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang