Suara.com - Aksi bejat IS (36) akhirnya terungkap setelah berkali-kali mencabuli anak tirinya berinisial Bunga (12). Pria asal Serang, Banten itu pun kini meringkuk di penjara karena telah bertahun-tahun memperkosa anak tirinya itu.
Setelah tertangkap, modus licik IS menjebak anak tirinya akhirnya juga terungkap. Adapun aksi bejat IS mencabuli korban terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2025 di rumahnya, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai "bos mafia" melalui aplikasi LITMACH pada Februari 2023.
"Awalnya, korban berkenalan dengan orang tidak dikenal di aplikasi LITMACH, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video bugil dengan ancaman mereset ponsel korban jika tidak dipenuhi," beber Herlia dikutip dari Antara pada Selasa (12/8/2025).
Herlia mengungkapkan, pelaku memaksa korban membuat video asusila dengan ayah tirinya, IS, setelah korban tidak mampu memenuhi permintaan uang.
"Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya. Korban yang ketakutan akhirnya menghubungi IS dan menceritakan ancaman tersebut," kata dia.
Menurut Herlia, IS justru memanfaatkan situasi tersebut.
"IS mengatakan, 'Ya sudah, ayo buat saja, soalnya Apih lagi nggak ada uang.' Pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan setelah memastikan ibu korban tertidur," ujar Herlia.
Perbuatan tersebut berulang hingga sekitar 20 kali selama 2023 hingga 25 Juni 2025.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
"Setiap selesai disetubuhi, korban diberi uang Rp100.000 hingga Rp250.000. Korban mengalami rasa takut dan trauma hingga akhirnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.
Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dari korban pada Sabtu (9/8), termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, dan hasil visum dari RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Dari tersangka, disita dua unit ponsel, KTP, serta pakaian pada 11 Agustus 2025.
Herlia menegaskan IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025.
"Motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai 'Bos Mafia' untuk mengelabui korban," ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
-
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...
-
Biadab! Pak RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki, Pengakuan Korban Bikin Merinding!
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa