Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi telah menerima dan meregister berkas perkara skandal dagang vonis yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini akan menjadi sorotan utama karena menyeret para 'wakil Tuhan' sebagai terdakwa.
"Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa MUHAMMAD ARIF NURYANTA,” demikian kutipan pernyataan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Selain Arif, empat terdakwa lainnya juga telah teregister dengan nomor perkara terpisah.
Mereka, yakni tiga hakim, yaitu Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta seorang panitera muda bernama Wahyu Gunawan.
Untuk mengadili para terdakwa ini, Pengadilan Tipikor telah menunjuk susunan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Effendi, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.
Di Balik Vonis Janggal
Skandal ini pertama kali diendus oleh Kejaksaan Agung setelah menemukan kejanggalan pada putusan kasus korupsi CPO yang memvonis bebas (ontslag) sebuah korporasi sawit.
Penyelidikan mendalam yang dipimpin Jampidsus kemudian mengungkap adanya dugaan aliran dana haram untuk 'membeli' putusan tersebut.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat mengonfirmasi pelimpahan berkas pada Senin (11/8/2025). "Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini.”
Penyelidikan mengerucut pada lima nama yang kini menjadi terdakwa.
Salah satu sorotan utama tertuju pada M Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.
Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan bukti aliran dana dengan nominal yang sangat besar.
"Tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan