Suara.com - Upaya hukum tak biasa kini dilancarkan oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, untuk lolos dari jerat penjara. Setelah enam tahun bebas berkeliaran meski vonisnya sudah inkracht, relawan Jokowi ini kini mencoba menggunakan jurus Peninjauan Kembali atau PK.
Namun, manuver ini langsung dipatahkan oleh Kejaksaan Agung. Lembaga Adhyaksa itu mengirimkan peringatan keras; PK tidak akan pernah bisa menunda eksekusi.
"Iya, PK mungkin, nanti mungkin di pengadilan kita cek," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025).
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi. Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” tegas Anang.
Meskipun Kejagung telah memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa eksekusi harus berjalan, Anang seolah melempar bola ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor utama.
Saat ditanya kapan pastinya Silfester akan diseret ke penjara, Anang menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis kepada Kejari Jaksel.
“Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Mandek 6 Tahun, Hukum Tumpul Hadapi Relawan?
Kasus ini menjadi preseden buruk yang sangat memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Baca Juga: Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice
Namun, hingga enam tahun berlalu, ia masih bisa menghirup udara bebas. Kejagung sebelumnya sudah berjanji akan mengeksekusinya dan telah melayangkan panggilan pada 4 Agustus 2025 lalu.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi," janji Anang saat itu.
Namun, hingga kini janji itu belum juga terealisasi.
Desakan publik pun semakin kencang, salah satunya datang dari pakar telematika Roy Suryo.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy.
Di tengah desakan publik, Silfester sendiri justru santai dan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!