Suara.com - Upaya hukum tak biasa kini dilancarkan oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, untuk lolos dari jerat penjara. Setelah enam tahun bebas berkeliaran meski vonisnya sudah inkracht, relawan Jokowi ini kini mencoba menggunakan jurus Peninjauan Kembali atau PK.
Namun, manuver ini langsung dipatahkan oleh Kejaksaan Agung. Lembaga Adhyaksa itu mengirimkan peringatan keras; PK tidak akan pernah bisa menunda eksekusi.
"Iya, PK mungkin, nanti mungkin di pengadilan kita cek," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025).
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi. Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” tegas Anang.
Meskipun Kejagung telah memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa eksekusi harus berjalan, Anang seolah melempar bola ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor utama.
Saat ditanya kapan pastinya Silfester akan diseret ke penjara, Anang menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis kepada Kejari Jaksel.
“Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Mandek 6 Tahun, Hukum Tumpul Hadapi Relawan?
Kasus ini menjadi preseden buruk yang sangat memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Baca Juga: Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice
Namun, hingga enam tahun berlalu, ia masih bisa menghirup udara bebas. Kejagung sebelumnya sudah berjanji akan mengeksekusinya dan telah melayangkan panggilan pada 4 Agustus 2025 lalu.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi," janji Anang saat itu.
Namun, hingga kini janji itu belum juga terealisasi.
Desakan publik pun semakin kencang, salah satunya datang dari pakar telematika Roy Suryo.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy.
Di tengah desakan publik, Silfester sendiri justru santai dan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana