Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengembalikan seluruh barang bukti milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Langkah ini menjadi penanda akhir dari proses hukum yang menjeratnya, menyusul turunnya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Momen kebebasan ini pun dirayakan Tom Lembong dengan sebuah gestur simbolis; menunjukkan tangannya yang tak lagi diborgol.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pengembalian barang bukti ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan abolisi yang telah disetujui DPR.
“Untuk BB (Barang Bukti) yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu barang bukti penting yang dikembalikan adalah sebuah laptop. "Iya (laptop dikembalikan)," jelasnya.
Gestur Lepas Borgol dari Tom Lembong
Setelah resmi menghirup udara bebas, Tom Lembong tak bisa menyembunyikan kelegaannya. Di hadapan awak media dan para pendukungnya yang telah menunggu, ia melakukan sebuah gestur yang sarat makna.
Awalnya ia mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi. Kemudian, ia memegang pergelangan tangan kirinya seolah sedang membuka borgol, begitu pun sebaliknya. Gestur ini seolah menjadi pesan bahwa ia kini sepenuhnya orang bebas, tak lagi terikat status tahanan seperti saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kebebasan Tom Lembong ini merupakan buah dari langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi. Keputusan ini diambil setelah Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Baca Juga: Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
Majelis hakim saat itu menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta.
Namun, dengan turunnya abolisi yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, seluruh proses dan putusan hukum tersebut kini menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta