Suara.com - Kejaksaan Agung merespon soal alasan belum menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka program digitalisasi pendidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, jika saat ini pihaknya masih berfokus terhadap keempat tersangka dalam perkara ini.
“Ini kan penyidikan, sementara fokus baru empat tersangka,” kata Anang, saat di Kejagung, Senin (11/8/2025) malam.
Penetapan tersangka, lanjut Anang, berdasarkan fakta hukum yang terjadi. Sehingga, ke depannya, pihak Kejagung bakal melihat perkembangan penyidikan.
“Nanti kita lihat perkembangan penyidikan kesananya. Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati,” jelasnya.
“Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata Anang, pihak penyidik belum menjadwalkan kembali terhadap Nadiem.
“Sampai saat ini penyidik belum menjadwakan ulang pemeriksaan yang bersangkutan,” tutur Anang.
Diketahui bersama, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka merupakan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?
Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, selanjutnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku mantan staf khusus Mendikbudristek.
Dugaan korupsi ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.
Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.
Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru
-
Sudirman Said Bongkar Bobroknya Tata Kelola Tambang dan Migas: Rawan Dikooptasi Pemain Besar
-
Korupsi Emas Antam, PT DKI Jakarta Korting Hukuman James Tamponawas jadi 7 Tahun Bui
-
Belum Lama Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Mau Panggil Lagi Gus Yaqut, Mengapa?
-
Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang