Suara.com - Musik telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari sebuah perayaan, terutama dalam resepsi pernikahan yang sakral dan meriah.
Namun, di balik alunan lagu yang menambah syahdu suasana, ada aspek hukum yang kerap terlewatkan oleh banyak orang yakni kewajiban membayar royalti lagu.
Banyak yang mengira karena acara bersifat privat, aturan ini tidak berlaku. Anggapan ini keliru besar.
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola hak cipta para pencipta lagu, menegaskan bahwa penggunaan musik dalam acara pernikahan tetap wajib memenuhi kewajiban royalti.
Aturan ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang tidak membedakan antara acara publik komersial dengan acara privat seperti pernikahan.
Intinya, setiap penggunaan karya cipta secara komersial, termasuk untuk memeriahkan sebuah acara, harus disertai izin dan lisensi.
Robert Mulyarahardja, selaku Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi dan menghargai hak para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan.
"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja pada Senin (11/8/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meski tamu tidak dipungut biaya untuk hadir, acara pernikahan tetap dianggap memiliki nilai komersial dari sisi penyelenggaraan.
Baca Juga: Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
Biaya produksi yang dimaksud mencakup seluruh pengeluaran untuk menggelar acara tersebut, mulai dari sewa gedung, katering, dekorasi, hingga biaya lainnya yang menunjang kemeriahan acara.
Dari total biaya itulah, tarif royalti sebesar 2% akan dihitung.
Lantas, siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini?
Apakah band, penyanyi, atau DJ yang tampil?
Robert meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi. Kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di pundak penyelenggara acara.
"Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
-
Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa
-
Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi
-
Lagu Dewa 19 Boleh Diputat di Kafe, Ahmad Dhani Beri Syarat Ini
-
Lagu Ciptaan Ahmad Dhani Gratis Diputar di Kafe dan Restoran
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos