Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan keprihatinan mendalam terkait kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilainya masih menjadi borok serius menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia tak hanya menyoroti praktik lancung yang seolah tak ada habisnya.
Tetapi juga menguliti sebuah teori politik yang ia duga tengah dimainkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud mengaku miris melihat bagaimana korupsi masih merajalela, bahkan menyeret pejabat-pejabat di lingkaran kekuasaan pada era pemerintahan sebelumnya.
Ia menyebut sejumlah kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, mulai dari yang melibatkan anggota DPR, bupati, hingga menteri di kabinet Presiden Joko Widodo, menjadi bukti nyata bahwa perang melawan korupsi masih jauh dari kata usai.
Di tengah keprihatinannya, Mahfud mengapresiasi komitmen yang digaungkan Presiden Prabowo untuk menyikat habis para koruptor.
Namun, ia juga menangkap adanya sindiran tajam dari publik bahwa banyak figur yang diduga korup justru kini berada di dekat pusat kekuasaan.
Fenomena inilah yang membuat Mahfud MD mengemukakan teori politik "Joko Tingkir". Menurutnya, ini adalah strategi yang sedang dijalankan oleh pemerintahan saat ini untuk tampil sebagai pahlawan.
"Joko Tingkir itu begini, kerbau itu dibiarkan mengamuk dulu, kemudian Joko Tingkir yang datang," jelas Mahfud, menganalogikan kondisi carut-marut yang dibiarkan terjadi untuk kemudian diselesaikan oleh sang pemimpin.
Baca Juga: Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa 'Bos Besar' Beri Perintah?
Ia mencontohkan beberapa kebijakan populis Prabowo, seperti pembatalan rencana kenaikan PPN 12% dan penanganan sigap masalah kelangkaan gas 3 kg, sebagai bagian dari implementasi strategi "Joko Tingkir" tersebut.
Langkah-langkah ini seolah menjadi jawaban heroik atas masalah yang sempat meresahkan masyarakat.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan korupsi bukanlah terletak pada pembuatan regulasi baru.
Menurutnya, perangkat hukum di Indonesia sudah lebih dari cukup untuk menjerat para koruptor. Masalah sesungguhnya, kata dia, berakar pada integritas para penegak hukumnya.
"Kalau pimpinan aparat penegak hukumnya bagus, dia akan menindak korupsi di kabinet tanpa perlu perintah langsung dari Presiden," tegas Mahfud.
Ia menekankan vitalnya menempatkan sosok-sosok berintegritas dan bernyali di pucuk pimpinan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998