Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada tanda tangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melainkan kini tengah mendalami proses penyusunan Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi biang keladi kerugian negara Rp 1 triliun tersebut.
Penyidik kini membidik pertanyaan krusial; Apakah Gus Yaqut bertindak sendiri, atau ada perintah dari atasan yang lebih tinggi?
Sebagai langkah pengamanan, ruang gerak Gus Yaqut kini resmi dipotong. KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya selama enam bulan ke depan.
Siapa Otak di Balik SK 'Perampok' Kuota Haji?
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa fokus penyidik kini adalah membongkar siapa dalang di balik terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK inilah yang secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan mengubah formula pembagian kuota haji tambahan.
“Tentunya kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kami akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
KPK tidak menelan mentah-mentah bahwa SK tersebut murni inisiatif seorang menteri. Asep menyebut pihaknya tengah menelusuri apakah SK itu disusun sendiri oleh Gus Yaqut atau hanya disodorkan untuk ditandatangani.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
Lebih jauh lagi, KPK kini mencari jejak perintah dari level tertinggi.
Baca Juga: Bahagia Hasto Bebas, Panda Nababan Sindir KPK: Aksi Kalian Kampungan, Pikir Rakyat Bodoh?
“Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Penyidik akan menelusuri alur pembuatan SK ini dari bawah, mulai dari tingkat dirjen di Kemenag, untuk memastikan apakah usulan pembagian 50:50 ini merupakan inisiatif dari bawah (bottom-up) atau perintah dari atas (top-down).
Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas. Gus Yaqut bersama dua orang lainnya, yakni eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM, resmi dicekal ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!