Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang mengguncang publik.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini:
1. Resmi Dicekal Selama 6 Bulan
KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 11 Agustus 2025. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
2. Dugaan Kerugian Negara Fantastis: Rp1 Triliun
Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan taksiran awal KPK, dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Nilai kerugian ini didapat dari hasil pemeriksaan internal dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Titik Masalah: Pembagian Kuota Tambahan yang Janggal
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
Pusat dari dugaan korupsi ini adalah adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Seharusnya, kuota dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai undang-undang.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
4. Dua Orang Lain Ikut Terseret dan Dicekal
Yaqut tidak sendirian. KPK juga mencekal dua orang lainnya dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha travel haji ternama.
Ketiganya dicekal untuk kepentingan penyidikan yang sama.
Berita Terkait
-
Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
-
Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
-
Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: 10 Agen Travel Terlibat, Pemilik Maktour Travel Dicekal
-
50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP