Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang mengguncang publik.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini:
1. Resmi Dicekal Selama 6 Bulan
KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 11 Agustus 2025. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
2. Dugaan Kerugian Negara Fantastis: Rp1 Triliun
Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan taksiran awal KPK, dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Nilai kerugian ini didapat dari hasil pemeriksaan internal dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Titik Masalah: Pembagian Kuota Tambahan yang Janggal
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
Pusat dari dugaan korupsi ini adalah adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Seharusnya, kuota dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai undang-undang.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
4. Dua Orang Lain Ikut Terseret dan Dicekal
Yaqut tidak sendirian. KPK juga mencekal dua orang lainnya dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha travel haji ternama.
Ketiganya dicekal untuk kepentingan penyidikan yang sama.
Berita Terkait
-
Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
-
Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
-
Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: 10 Agen Travel Terlibat, Pemilik Maktour Travel Dicekal
-
50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah