Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sentil kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang dinilai keliru memahami jangka waktu eksekusi hukuman kliennya.
Mahfud membantah pernyataan kuasa hukum Silfester karena menganggap hukuman penjara 1,5 tahun yang ditetapkan pada 2019 telah kadaluarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfid, dikutip dari tulisannya pada akun X pribadinya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Mahfud, kuasa hukum Silfester telah salah memahami kalau relawan Joko Widodo (Jokowi) itu dihukum 1,5 tahun karena melakukan pelanggaran.
Mahfud menjelaskan kalau Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti melakukan tindakan fitnah sebagai pelaku kejahatan, bukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan Pasal 78 jo yang diberatkan kepada Silfester.
"Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa utk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun," paparnya.
Sementara itu, vonis Silfester dijatuhi oleh Mahkamah Agung baru pada 2019 atau enam tahun lalu.
"Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," pungkas Mahfud.
Diketahui, Silfester dilaporkan atas dugaan memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar masalah yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: "Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Tak hanya itu, Silfester pun turut mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
Akibat pernyataannya itu, Silfester dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum JK. Dia pun menjalani proses persidangan hingga divonis hukuman penjara 1,5 tahun pada 2019, namun tak pernah dipenjara hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Mahfud MD 'Sentil' Kesiapan IKN: Pindah Ibu Kota Tak Semudah Pindahkan Burung di Pasar
-
Soroti Korupsi Jelang HUT RI, Mahfud MD Bongkar Teori Politik 'Joko Tingkir' Prabowo
-
Komjak Turun Tangan, Desak Jaksa Segera Seret Silfester Matutina ke Penjara: Tak Perlu Tunggu PK!
-
"Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!