Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sentil kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang dinilai keliru memahami jangka waktu eksekusi hukuman kliennya.
Mahfud membantah pernyataan kuasa hukum Silfester karena menganggap hukuman penjara 1,5 tahun yang ditetapkan pada 2019 telah kadaluarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfid, dikutip dari tulisannya pada akun X pribadinya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Mahfud, kuasa hukum Silfester telah salah memahami kalau relawan Joko Widodo (Jokowi) itu dihukum 1,5 tahun karena melakukan pelanggaran.
Mahfud menjelaskan kalau Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti melakukan tindakan fitnah sebagai pelaku kejahatan, bukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan Pasal 78 jo yang diberatkan kepada Silfester.
"Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa utk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun," paparnya.
Sementara itu, vonis Silfester dijatuhi oleh Mahkamah Agung baru pada 2019 atau enam tahun lalu.
"Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," pungkas Mahfud.
Diketahui, Silfester dilaporkan atas dugaan memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar masalah yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: "Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Tak hanya itu, Silfester pun turut mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
Akibat pernyataannya itu, Silfester dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum JK. Dia pun menjalani proses persidangan hingga divonis hukuman penjara 1,5 tahun pada 2019, namun tak pernah dipenjara hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Mahfud MD 'Sentil' Kesiapan IKN: Pindah Ibu Kota Tak Semudah Pindahkan Burung di Pasar
-
Soroti Korupsi Jelang HUT RI, Mahfud MD Bongkar Teori Politik 'Joko Tingkir' Prabowo
-
Komjak Turun Tangan, Desak Jaksa Segera Seret Silfester Matutina ke Penjara: Tak Perlu Tunggu PK!
-
"Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase