Suara.com - Bupati Pati, Sudewo, didemo ratusan ribu warganya buntut pernyataannya yang menantang warga untuk menggelar aksi protes kenaikan PBB hingga 250 persen.
Aksi demonstrasi besar-besaran di Alun-Alun Pati, Rabu (13/8/2025), yang menuntut Bupati Sudewo mundur berujung ricuh.
Korban luka berjatuhan dari pihak demonstran maupun dari pihak kepolisian yang mengamankan aksi tersebut. Sementara itu di parlemen, beredar kabar adanya rencana pemakzulan Sudewo melalui hak angket. Lalu bisakah bupati yang terpilih secara demokratis dalam Pilkada ini dimakzulkan?
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah
Mekanisme pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 78 UU tersebut, dinyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti
karena meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Lalu tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela; diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebab lain adalah menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Baca Juga: Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
Bagi kepala daerah/wakil kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan; dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah lalu tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela; proses pemberhentiannya diatur dalam pasal 80.
Ketentuannya adalah pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat DPRD sebagaimana diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Sementara itu Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Berita Terkait
-
Bupati Pati Dilempar Sandal Pendemo saat Minta Maaf, Santri Nahdliyin: Dipermalukan Sekabupaten!
-
Siapa Kapolsek Pati Luka-luka Dikeroyok Massa Demo Bupati Pati? Mobil Polisi Dibakar!
-
PKB Sebut Bupati Pati Tak Boleh Tumbang karena 'People Power', Harus Lewat Mekanisme Demokrasi
-
Bupati Pati Berhasil Dimakzulkan? DPRD Sepakat Bentuk Pansus
-
Jejak Digital Kaesang Jadi Bumerang? Video Dukung Bupati Pati Viral di Tengah Demo Besar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh