Langkah ini ditujukan untuk membentuk Pansus yang akan menginvestigasi serangkaian kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial dan meresahkan masyarakat, seperti:
- Kenaikan PBB-P2 hingga 250%.
- Pemberhentian 220 pegawai honorer RSUD Soewondo.
- Kebijakan lima hari sekolah yang menuai protes.
"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat memimpin rapat.
Hak Angket ini adalah pintu masuk menuju proses pemakzulan (impeachment) secara konstitusional.
Proses ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari investigasi Pansus, pemanggilan dan pemeriksaan bupati, hingga pengambilan putusan di rapat paripurna.
Jika terbukti ada pelanggaran, usulan pemberhentian akan diteruskan ke Mahkamah Agung.
Menanggapi langkah DPRD ini, Bupati Sudewo menyatakan dirinya menghormati proses tersebut.
"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," katanya.
Dengan penolakan mundur dari Bupati Sudewo, masa depan kepemimpinannya kini tidak lagi ditentukan oleh teriakan massa di jalan, melainkan oleh proses politik dan hukum yang berjalan di gedung DPRD.
Seluruh mata publik Pati kini tertuju pada kerja Pansus Hak Angket yang akan menentukan apakah Bupati Sudewo akan tetap bertahan atau benar-benar dilengserkan secara konstitusional.
Baca Juga: Digempur Rakyat Pati Agar Lengser, Bupati Sudewo Ternyata Dibidik KPK! Kasus Apa?
Berita Terkait
-
Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Geruduk KPK
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun