- Dua koordinator aksi demo pemakzulan Bupati Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah
- Keduanya dituduh melakukan pemblokiran Jalur Pantura sesaat setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo
- Tim kuasa hukum menduga ada unsur pesanan politik di balik penangkapan dan mempertanyakan penggunaan pasal KUHP yang memungkinkan keduanya untuk langsung ditahan
Suara.com - Upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo berakhir tragis bagi dua pentolan aktivis. Alih-alih melengserkan bupati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini justru mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Keduanya, yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ditangkap tak lama setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pemblokiran jalan umum, penghasutan, hingga keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
“Sudah ditetapkan dua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2025).
Kasus yang semula ditangani Polresta Pati kini telah ditarik ke tingkat polda. Kedua aktivis tersebut juga telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Blokade Pantura Berujung Bui
Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini adalah buntut dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam. Aksi nekat itu dilakukan tepat saat DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang hasilnya menolak pemakzulan bupati.
Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan mobil Chevrolet dan Ford Ranger di tengah jalan utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang. Aksi ini, menurut polisi, menyebabkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu kepentingan umum.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan ponsel milik mereka.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Ancaman hukuman yang menanti kedua aktivis ini tidak main-main. Mereka dijerat pasal berlapis dari KUHP. Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang merintangi jalan umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perkumpulan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahaya dari tindakan tersebut.
“Itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka. Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu," urainya.
Berita Terkait
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser