- Dua koordinator aksi demo pemakzulan Bupati Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah
- Keduanya dituduh melakukan pemblokiran Jalur Pantura sesaat setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo
- Tim kuasa hukum menduga ada unsur pesanan politik di balik penangkapan dan mempertanyakan penggunaan pasal KUHP yang memungkinkan keduanya untuk langsung ditahan
Suara.com - Upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo berakhir tragis bagi dua pentolan aktivis. Alih-alih melengserkan bupati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini justru mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Keduanya, yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ditangkap tak lama setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pemblokiran jalan umum, penghasutan, hingga keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
“Sudah ditetapkan dua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2025).
Kasus yang semula ditangani Polresta Pati kini telah ditarik ke tingkat polda. Kedua aktivis tersebut juga telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Blokade Pantura Berujung Bui
Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini adalah buntut dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam. Aksi nekat itu dilakukan tepat saat DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang hasilnya menolak pemakzulan bupati.
Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan mobil Chevrolet dan Ford Ranger di tengah jalan utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang. Aksi ini, menurut polisi, menyebabkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu kepentingan umum.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan ponsel milik mereka.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Ancaman hukuman yang menanti kedua aktivis ini tidak main-main. Mereka dijerat pasal berlapis dari KUHP. Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang merintangi jalan umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perkumpulan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahaya dari tindakan tersebut.
“Itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka. Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu," urainya.
Berita Terkait
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam