Suara.com - Sebuah video permintaan maaf mungkin telah beredar, mencoba menyejukkan suasana panas yang terlanjur viral. Namun, di balik senyum dan jabat tangan itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Dokter Syahpri terus berjalan.
Kasus ini menjadi cerminan miris tentang betapa rentannya profesi medis di garda terdepan pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
Seperti diketahui, insiden yang terekam dalam video viral sebelumnya menunjukkan momen yang seharusnya menjadi interaksi penyembuhan, berubah menjadi arena intimidasi. Dokter Syahpri, yang tengah menjalankan tugasnya memeriksa pasien, mendadak menjadi sasaran amuk keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keluarga pasien menuduh penanganan yang diberikan terlalu lamban dan tidak jelas.
Meskipun sang dokter telah berupaya memberikan penjelasan medis sesuai prosedur, emosi keluarga pasien sudah tak terbendung.
Kalimat intimidatif terlontar, menciptakan suasana tegang yang ironisnya terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan ketenangan.
Puncaknya, terjadi kekerasan fisik yang membuat kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman.
"Saya sudah mencoba menjelaskan kondisi pasien dan langkah-langkah yang akan kami ambil, namun mereka tidak mau mendengarkan dan terus memojokkan," kata dokter Syahpri dikutip Kamis (14/8/2025)
Atas insiden tersebut, Dokter Syahpri dengan dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
Laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian. Ini adalah langkah tegas yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan selembar surat damai.
Bisakah Pelaku Tetap Dipidana Meski Sudah Berdamai?
Banyak yang bertanya, jika sudah ada video damai, mengapa laporan polisi tetap dilanjutkan?
Jawabannya terletak pada klasifikasi tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, proses hukum dapat terus berjalan tanpa memerlukan adanya aduan dari korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno