Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti tumpukan uang senilai Rp2,4 miliar dalam Dolar Singapura dan dua unit mobil mewah, termasuk sebuah Jeep Rubicon.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret Direktur Utama BUMN PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.
Selain Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor. Sementara Dicky, sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor.
Barang Bukti Fantastis
Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Bukti utama adalah uang tunai dalam mata uang asing.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau sekitar Rp2,4 miliar dalam kurs hari ini,” ungkap Asep.
Selain itu, ditemukan juga uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 8,5 juta.
Baca Juga: Dirut BUMN Inhutani V Resmi Pakai Rompi KPK, Diduga Jual Izin Hutan Negara
Tak hanya uang, tim KPK juga menyita dua unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana suap ini.
"Satu unit mobil Rubicon di rumah DIC serta satu unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT," ujar Asep, merujuk pada inisial para tersangka.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa operasi tersebut menjaring sembilan orang di Jakarta.
"Sembilan (orang)," kata Fitroh melalui pesan tertulis.
Ia menyebut mereka yang diamankan terdiri dari unsur BUMN dan pihak swasta.
"Direksi salah satu BUMN dan swasta," ujar Fitroh.
Dari sembilan orang yang diperiksa intensif, KPK akhirnya menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU