-
Pemerintah tidak akan intervensi dualisme kepemimpinan PPP.
-
Yusril minta kedua kubu jangan minta pemerintah jadi penengah.
-
Jika konflik lanjut, pemerintah takkan sahkan kepengurusan baru.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespon dinamika politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di tengah drama dualisme Kepemimpinan PPP, pemerintah mengambil sikap tegas, yakni tidak akan campur tangan. Tak hanya itu, ia memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan menjadi wasit dalam konflik internal partai.
"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Sikap ini diputuskan setelah Muktamar X PPP melahirkan dua ketua umum, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, yang sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi.
Yusril bahkan memberikan sinyal 'ancaman' yang jelas. Apabila konflik internal ini tidak diselesaikan, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru dari kubu manapun.
Pemerintah akan menunggu hingga tercapainya kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai," katanya.
"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum."
Sebelumnya diberitakan, dalam Muktamar X PPP kemarin melahirkan dua ketua umum yang mengklaim terpilih secara aklamasi dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP.
Baca Juga: PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Yusril mempersilahkan jika kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," jelasnya.
Yusril juga menegaskan, jika dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.
Pemerintah, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'