Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf telah mencuri perhatian publik.
Kala itu di sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sri Mulyani memaparkan pandangannya bahwa pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan mulia yang serupa yakni membantu mereka yang membutuhkan.
Sri Mulyani mengatakan dalam setiap rezeki dan harta yang diperoleh seseorang ada hak orang lain, yang harus diberikan melalui zakat, wakaf, dan pajak.
Sri Mulyani juga mencontohkan dana pajak yang terkumpul dialokasikan untuk berbagai program pro-rakyat, seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis melalui BPJS untuk warga tak mampu, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan dan keamanan.
Membedah Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak
Meski sekilas tujuannya tampak serupa untuk kemaslahatan bersama, zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang sama sekali berbeda.
Dilansir dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah pilar fundamental dalam ajaran Islam, salah satu dari lima Rukun Islam.
Zakat merupakan kewajiban ibadah yang bersifat personal dan religius bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (batas waktu kepemilikan).
Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan harta dan jiwa, serta mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan secara spesifik dalam Alquran.
Baca Juga: Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Besaran dan jenis harta yang dizakati pun sudah diatur secara rinci, misalnya 2,5% untuk zakat maal (harta).
Di sisi lain, pajak adalah kewajiban sipil yang diatur oleh undang-undang negara.
Sifatnya memaksa bagi seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang agama.
Dana yang terkumpul dari pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif, mulai dari gaji aparatur sipil negara, pembangunan jalan tol, subsidi, hingga pertahanan.
Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa menyamakan pajak dengan zakat secara substansi tidaklah tepat.
Zakat adalah ibadah vertikal kepada Allah SWT yang berdimensi sosial horizontal, sementara pajak adalah kewajiban horizontal sebagai warga negara.
Para ulama menegaskan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk berzakat.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
-
NJOP Bikin Tagihan PBB Warga Melonjak Drastis! Pemkot Palu Mengakui Pajak Naik
-
Pati Berontak! Pengamat Ungkap DNA Perlawanan Warga yang Tak Bisa Diremehkan
-
Profil Wali Kota Cirebon, Sosoknya Viral di Tengah Kenaikan Pajak 1.000 Persen
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase