Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf telah mencuri perhatian publik.
Kala itu di sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sri Mulyani memaparkan pandangannya bahwa pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan mulia yang serupa yakni membantu mereka yang membutuhkan.
Sri Mulyani mengatakan dalam setiap rezeki dan harta yang diperoleh seseorang ada hak orang lain, yang harus diberikan melalui zakat, wakaf, dan pajak.
Sri Mulyani juga mencontohkan dana pajak yang terkumpul dialokasikan untuk berbagai program pro-rakyat, seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis melalui BPJS untuk warga tak mampu, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan dan keamanan.
Membedah Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak
Meski sekilas tujuannya tampak serupa untuk kemaslahatan bersama, zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang sama sekali berbeda.
Dilansir dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah pilar fundamental dalam ajaran Islam, salah satu dari lima Rukun Islam.
Zakat merupakan kewajiban ibadah yang bersifat personal dan religius bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (batas waktu kepemilikan).
Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan harta dan jiwa, serta mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan secara spesifik dalam Alquran.
Baca Juga: Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Besaran dan jenis harta yang dizakati pun sudah diatur secara rinci, misalnya 2,5% untuk zakat maal (harta).
Di sisi lain, pajak adalah kewajiban sipil yang diatur oleh undang-undang negara.
Sifatnya memaksa bagi seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang agama.
Dana yang terkumpul dari pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif, mulai dari gaji aparatur sipil negara, pembangunan jalan tol, subsidi, hingga pertahanan.
Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa menyamakan pajak dengan zakat secara substansi tidaklah tepat.
Zakat adalah ibadah vertikal kepada Allah SWT yang berdimensi sosial horizontal, sementara pajak adalah kewajiban horizontal sebagai warga negara.
Para ulama menegaskan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk berzakat.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
-
NJOP Bikin Tagihan PBB Warga Melonjak Drastis! Pemkot Palu Mengakui Pajak Naik
-
Pati Berontak! Pengamat Ungkap DNA Perlawanan Warga yang Tak Bisa Diremehkan
-
Profil Wali Kota Cirebon, Sosoknya Viral di Tengah Kenaikan Pajak 1.000 Persen
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh