Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf telah mencuri perhatian publik.
Kala itu di sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sri Mulyani memaparkan pandangannya bahwa pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan mulia yang serupa yakni membantu mereka yang membutuhkan.
Sri Mulyani mengatakan dalam setiap rezeki dan harta yang diperoleh seseorang ada hak orang lain, yang harus diberikan melalui zakat, wakaf, dan pajak.
Sri Mulyani juga mencontohkan dana pajak yang terkumpul dialokasikan untuk berbagai program pro-rakyat, seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis melalui BPJS untuk warga tak mampu, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan dan keamanan.
Membedah Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak
Meski sekilas tujuannya tampak serupa untuk kemaslahatan bersama, zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang sama sekali berbeda.
Dilansir dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah pilar fundamental dalam ajaran Islam, salah satu dari lima Rukun Islam.
Zakat merupakan kewajiban ibadah yang bersifat personal dan religius bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (batas waktu kepemilikan).
Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan harta dan jiwa, serta mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan secara spesifik dalam Alquran.
Baca Juga: Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Besaran dan jenis harta yang dizakati pun sudah diatur secara rinci, misalnya 2,5% untuk zakat maal (harta).
Di sisi lain, pajak adalah kewajiban sipil yang diatur oleh undang-undang negara.
Sifatnya memaksa bagi seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang agama.
Dana yang terkumpul dari pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif, mulai dari gaji aparatur sipil negara, pembangunan jalan tol, subsidi, hingga pertahanan.
Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa menyamakan pajak dengan zakat secara substansi tidaklah tepat.
Zakat adalah ibadah vertikal kepada Allah SWT yang berdimensi sosial horizontal, sementara pajak adalah kewajiban horizontal sebagai warga negara.
Para ulama menegaskan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk berzakat.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
-
NJOP Bikin Tagihan PBB Warga Melonjak Drastis! Pemkot Palu Mengakui Pajak Naik
-
Pati Berontak! Pengamat Ungkap DNA Perlawanan Warga yang Tak Bisa Diremehkan
-
Profil Wali Kota Cirebon, Sosoknya Viral di Tengah Kenaikan Pajak 1.000 Persen
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter