Suara.com - Direktur Utama BUMN Kehutanan PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam skandal jual beli izin kerja sama pengelolaan kawasan hutan negara di Lampung. Dua pihak swasta yang diduga menjadi penyuap juga ikut digelandang ke rumah tahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bagaimana permainan kotor ini berjalan. Skandal ini berpusat pada upaya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) untuk mendapatkan 'karpet merah' dalam pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Untuk memuluskan rencananya, Direktur PT PML, Djunaidi, diduga menyuap Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
"Pada Agustus 2024, PT PML mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT Inhutani V, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky," ungkap Asep.
“Selanjutnya, pada November 2024, DIC (Dicky) menyetujui permintaan PT. PML terkait perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH)," beber Asep.
Izin tersebut mencakup pengelolaan hutan seluas ribuan hektare di wilayah Rebang dan Way Hanakau, Lampung.
Jeep Rubicon dan Duit Miliaran
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirut BUMN Inhutani V, Uang Rp2,4 Miliar dan Rubicon Disita
Merasa bisnisnya lancar, suap dalam bentuk yang lebih mewah pun kembali mengalir pada Agustus 2025. Kali ini, Dicky diduga menerima hadiah yang sangat fantastis dari Djunaidi melalui perantara stafnya, Aditya.
Hadiah tersebut berupa:
- Satu unit mobil Jeep Rubicon baru senilai Rp 2,3 miliar.
- Uang tunai sebesar SGD 189 ribu (Dolar Singapura) atau setara Rp 2,376 miliar.
Total suap dalam bentuk mobil mewah dan uang tunai ini nilainya nyaris mencapai Rp 5 miliar, yang diduga menjadi harga untuk 'mengobral' izin pengelolaan hutan milik negara.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (13/8/2025). Operasi senyap di Jakarta itu awalnya berhasil menjaring total sembilan orang.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK akhirnya mengerucutkan dan menetapkan Dicky, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka utama dalam skandal ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Taman Sari Hanguskan Permukiman Padat, Kerugian Tembus Rp28 Miliar
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas
-
Heboh Pengakuan Mengejutkan WNI di Australia: Gibran Sendiri yang Bilang Tak Lulus Kuliah di Sydney
-
JPPI Ungkap 3 Masalah Fundamental Program MBG, Desak Reformasi Badan Gizi Nasional
-
Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Panggil Billy Beras
-
Tidak Ada yang Ahli Gizi: Ini Latar Pendidikan Tiga Pimpinan BGN di Tengah Sorotan Kasus MBG
-
Ngaku Tak Dendam, Prabowo Blak-blakan: Anies yang Bantu Aku Menang karena Emak-emak Kasihan
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang
-
Sebut Lonjakan Korban Keracunan MBG Capai 8.649 Anak, JPPI Minta Program Dihentikan
-
KAJ, KLJ, KPDJ Cair Lagi! 200 Ribu Warga Jakarta Dapat Top-Up Rp 300 Ribu