Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga jenjang perguruan tinggi atau kuliah.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.
Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.
Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.
Baca Juga: Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.
Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
-
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit
-
Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!
-
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai