Suara.com - Babak baru pertarungan hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto secara resmi meminta MK merombak total Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum atau tuntutan utama dalam sidang perdana uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini bertujuan mengubah secara fundamental pasal yang kerap dinilai multitafsir tersebut.
Salah satu tuntutan paling signifikan adalah pemangkasan ancaman pidana. Kuasa Hukum Hasto, Lillian Deta Arta Sari, meminta MK memaknai ulang pasal tersebut dengan batas hukuman yang jauh lebih rendah.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta’,” kata Lillian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Mempersempit Unsur Pidana
Selain memangkas hukuman, Hasto juga meminta MK mengubah tafsir unsur pidana dalam pasal tersebut.
Tim hukumnya berargumen bahwa frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" harus dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Baca Juga: Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto
Artinya, suatu perbuatan baru bisa dianggap merintangi jika terbukti menghalangi ketiga tahapan penegakan hukum tersebut sekaligus.
“Menyatakan frasa ‘penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan’ dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Lilian.
Konteks Gugatan
Permohonan uji materi ini didaftarkan oleh Hasto pada Kamis (24/7/2025), atau hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis atas kasusnya.
Dalam putusan tersebut, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan, namun divonis bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Lolos dari jerat Pasal 21 di pengadilan justru menjadi landasan hukum bagi Hasto untuk menggugat pasal tersebut di MK, dengan argumen bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakpastian hukum akibat rumusan pasal yang dianggap karet.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!