Suara.com - Babak baru pertarungan hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto secara resmi meminta MK merombak total Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum atau tuntutan utama dalam sidang perdana uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini bertujuan mengubah secara fundamental pasal yang kerap dinilai multitafsir tersebut.
Salah satu tuntutan paling signifikan adalah pemangkasan ancaman pidana. Kuasa Hukum Hasto, Lillian Deta Arta Sari, meminta MK memaknai ulang pasal tersebut dengan batas hukuman yang jauh lebih rendah.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta’,” kata Lillian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Mempersempit Unsur Pidana
Selain memangkas hukuman, Hasto juga meminta MK mengubah tafsir unsur pidana dalam pasal tersebut.
Tim hukumnya berargumen bahwa frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" harus dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Baca Juga: Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto
Artinya, suatu perbuatan baru bisa dianggap merintangi jika terbukti menghalangi ketiga tahapan penegakan hukum tersebut sekaligus.
“Menyatakan frasa ‘penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan’ dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Lilian.
Konteks Gugatan
Permohonan uji materi ini didaftarkan oleh Hasto pada Kamis (24/7/2025), atau hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis atas kasusnya.
Dalam putusan tersebut, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan, namun divonis bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Lolos dari jerat Pasal 21 di pengadilan justru menjadi landasan hukum bagi Hasto untuk menggugat pasal tersebut di MK, dengan argumen bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakpastian hukum akibat rumusan pasal yang dianggap karet.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi