Suara.com - Babak baru pertarungan hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto secara resmi meminta MK merombak total Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum atau tuntutan utama dalam sidang perdana uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini bertujuan mengubah secara fundamental pasal yang kerap dinilai multitafsir tersebut.
Salah satu tuntutan paling signifikan adalah pemangkasan ancaman pidana. Kuasa Hukum Hasto, Lillian Deta Arta Sari, meminta MK memaknai ulang pasal tersebut dengan batas hukuman yang jauh lebih rendah.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta’,” kata Lillian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Mempersempit Unsur Pidana
Selain memangkas hukuman, Hasto juga meminta MK mengubah tafsir unsur pidana dalam pasal tersebut.
Tim hukumnya berargumen bahwa frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" harus dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Baca Juga: Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto
Artinya, suatu perbuatan baru bisa dianggap merintangi jika terbukti menghalangi ketiga tahapan penegakan hukum tersebut sekaligus.
“Menyatakan frasa ‘penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan’ dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Lilian.
Konteks Gugatan
Permohonan uji materi ini didaftarkan oleh Hasto pada Kamis (24/7/2025), atau hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis atas kasusnya.
Dalam putusan tersebut, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan, namun divonis bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Lolos dari jerat Pasal 21 di pengadilan justru menjadi landasan hukum bagi Hasto untuk menggugat pasal tersebut di MK, dengan argumen bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakpastian hukum akibat rumusan pasal yang dianggap karet.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel