Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeringatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi kepada Silfester Matutina sesuai dengan putusan yang telah inkracht sejak enam tahun lalu.
Peringatan ini muncul di tengah terungkapnya fakta bahwa Ketua Umum Solmet itu kini tengah menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Kita sudah ingatkan. Tinggal ke sana. Mungkin dia (Kejari Jaksel) punya strategi sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (14/8/2025).
Anang menyerahkan keputusan teknis eksekusi kepada Kejari Jaksel, namun ia menggarisbawahi bahwa putusan tersebut sudah final dan mengikat sejak lama.
“Nanti yang jelas, kan masih wewenangnya Kejari Jakarta Selatan kalau untuk eksekusi,” katanya.
Upaya Hukum PK dan Desakan Publik
Di tengah desakan tersebut, Anang mengungkap informasi krusial bahwa pihak Silfester telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum ini seringkali menjadi argumen untuk menunda eksekusi, meskipun secara hukum tidak menghalangi pelaksanaannya.
“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak
Langkah Kejagung ini sejalan dengan tekanan dari berbagai pihak yang menilai penundaan eksekusi ini telah menjadi preseden buruk.
Komisi Kejaksaan (Komjak) sebelumnya telah mengecam keras mandeknya proses ini.
Desakan serupa juga datang dari pakar telematika Roy Suryo, yang mewakili Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat mendatangi Kejari Jaksel pada 31 Juli 2025.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi."
Klaim Sudah Berdamai
Sementara itu, dari pihak terpidana, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah selesai melalui jalur damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura