Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengancam akan menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
Ancaman muncul setelah penyidik menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti oleh sebuah perusahaan swasta saat kantornya digeledah.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan segan mengambil tindakan hukum atas upaya tersebut.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21, obstruction of justice, terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tutur Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut penggeledahan di Kantor Kementerian Agama berjalan kondusif, di mana KPK telah mengamankan aset berupa satu unit mobil, properti, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Gus Yaqut Dicekal
Eskalasi penyidikan ini terjadi hanya beberapa hari setelah KPK secara resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi dalam keterangan terpisah, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Geledah Kantor Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji, KPK Tebar Ultimatum Ini
Selain Gus Yaqut (YCQ), pencekalan juga berlaku untuk eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan ketiganya kooperatif selama proses penyidikan.
Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun
KPK juga mengungkap skala kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal internal yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angkanya sangat fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan bahwa BPK akan melakukan audit lebih rinci untuk mendapatkan angka final.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih