Suara.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menuding adanya campur tangan 'Geng Solo' dalam penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Hal tersebut disampaikan saat Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
"Saya sudah berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan," kata Khozinudin saat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
“Sehingga institusi Kejaksaan yang semestinya hanya tunduk kepada presiden ini tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jaksa, penuntut sekaligus eksekutor,” sambungnya.
Tudingan tersebut ditegaskan Khozinudin yang menyebut ada kekuatan besar melindungi Silfester yang sudah 6 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dieksekusi.
"Masalah utama dari proses lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik ya," katanya.
Atas dasar itu, tim advokasi melaporkan Kejari Jakarta Selatan tidak hanya ke Jamwas, tetapi juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Mereka khawatir, pembiaran ini merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
“Kami khawatir ada tindakan abuse of power yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan pola-pola yang lazim dilakukan yaitu penyalahgunaan kewenangan,” tegas Khozinudin.
Baca Juga: 'Kami Sudah Ingatkan!' Kejagung Turun Tangan, Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina
Laporan ke Kejaksaan Agung ini merupakan eskalasi dari desakan yang sebelumnya telah dilayangkan Roy Suryo dan tim advokasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.
Saat itu, mereka menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo ketika itu.
Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, sekalipun terhadap Silfester yang dikenal luas sebagai salah satu relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Klaim Damai dari Silfester
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting