Suara.com - Polisi telah menemukan adanya unsur pidana di balik kematian KBW (7) dan FAP (6), dua siswi SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kedua siswi kelas 1 SD ini sebelumnya dilaporkan tewas tenggelam saat mengikuti ekstrakurikuler atau eskul renang.
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian.
“Kami menemukan peristiwa pidana terkait kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP,” ujar Wito saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari guru, petugas keamanan, hingga orang tua korban.
“Kami juga berencana meminta keterangan dari pihak rumah sakit,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada 11 Agustus 2024. KBW dan FAP dilaporkan tenggelam saat mengikuti ekskul renang yang digelar di sekolah. Kegiatan tersebut bersifat tertutup, di mana orang tua atau wali murid dilarang mendampingi.
Orang tua korban yang tak terima atas kematian anaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Babelan.
Baca Juga: Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
Polisi sempat mendatangi SDIT Ibnul Jazari untuk memeriksa lokasi kejadian, namun pihak yayasan disebut tidak membukakan pintu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang