Ketaatan pada pajak bersifat loyalitas sebagai warga negara, bukan ibadah ritual.
Sifat dan Besaran: Ketentuan zakat bersifat absolut dan permanen.
Nisab (batas minimal harta) dan kadarnya (misal 2,5 persen untuk zakat mal) telah ditetapkan oleh syariat dan tidak bisa diubah oleh siapapun.
Sebaliknya, aturan pajak sangat dinamis. Pemerintah bisa mengubah tarif, objek, dan subjek pajak kapan saja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi negara.
Penerima Manfaat (Mustahik): Al-Qur'an telah merinci dengan sangat jelas delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan lainnya.
Penyalurannya harus tepat sasaran kepada mereka.
Di sisi lain, penggunaan dana pajak jauh lebih luas dan umum, mencakup pembangunan infrastruktur, gaji aparatur negara, hingga pembayaran utang negara, yang tidak semuanya bersentuhan langsung dengan kelompok rentan layaknya penerima zakat.
Sanksi: Dalam Islam, orang yang menolak membayar zakat dianggap telah melakukan dosa besar karena mengingkari perintah Allah.
Sanksinya bersifat ukhrawi (akhirat).
Baca Juga: Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
Sedangkan pengemplang pajak akan berhadapan dengan sanksi hukum duniawi, seperti denda hingga kurungan penjara.
"Mengatakan pajak itu mirip zakat sama saja dengan menyederhanakan perintah Tuhan demi legitimasi aturan buatan manusia. Ini seperti mengambil syariat secara prasmanan, hanya mengambil bagian yang menguntungkan narasi pemerintah tanpa memahami esensi dan aturannya secara utuh."
Blunder Komunikasi Pejabat: Sebuah Pola yang Berulang?
Pernyataan Sri Mulyani ini menambah panjang daftar "blunder komunikasi" pejabat publik yang membuat warga Indonesia kesal.
Publik belum lupa dengan pernyataan kontroversial Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait lahan tak produktif dengan sentilan, "Memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah?".
Begitu pula dengan ucapan Bupati Pati Sudewo yang menantang warganya untuk berdemo saat kebijakannya dikritik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum