Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka peluang masif bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi pemain kunci dalam program strategis pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Keterlibatan ini difokuskan pada penguatan sisi pasokan (supply), di mana UMKM didorong untuk mengisi berbagai peran vital mulai dari jasa konstruksi, penyedia bahan bangunan, hingga layanan pendukung pasca-hunian.
"Kementerian UMKM mendorong agar peran UMKM difokuskan pada sisi supply yaitu mempersiapkan dan mendorong seoptimal mungkin pelaksanaan Program 3 Juta Rumah,” kata Deputi Bidang UMKM Kementerian UMKM, Temmy Satya, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Untuk memaksimalkan kontribusi, pemerintah telah memetakan sejumlah sektor yang dapat diisi oleh UMKM.
Temmy menjelaskan bahwa pelibatan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pengembang dan kontraktor skala kecil hingga penyedia tenaga ahli profesional.
Secara spesifik, peluang terbuka bagi UMKM di bidang yang meliputi; penyedia tukang bangunan, jasa instalasi listrik dan plumbing (perpipaan), jasa pengecatan profesional,
aplikator rumah pracetak modern; seperti Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), dan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).
Untuk memastikan UMKM dapat berpartisipasi secara optimal, Kementerian UMKM akan mengintensifkan program pembinaan dan pendampingan.
Langkah ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usaha agar siap terlibat dalam skala proyek perumahan nasional.
Bagi UMKM yang tertarik, Temmy menegaskan bahwa persyaratannya tidak rumit. Fokus utamanya adalah kesiapan administrasi dan kapasitas teknis.
Baca Juga: Qatar Garap Proyek 3 Juta Rumah di Indonesia, Kapan Mulai Dibangun?
"Yang diperlukan UMKM pengembang adalah pemahaman prosedur untuk teregistrasi di SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang) dan SIKUMBANG (Sistem Kumpulan Pengembang), serta kapasitas usaha untuk dapat membangun rumah subsidi,” jelasnya.
Insentif Permodalan Melalui KUR Perumahan
Sebagai pendorong utama, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Skema ini dirancang secara eksklusif untuk mendukung UMKM yang bergerak di ekosistem perumahan.
"Dengan insentif berupa bunga 6 persen dan plafon mencapai Rp500 juta akan sangat membantu UMKM untuk menambah permodalan dalam mengerjakan proyek pembangunan perumahan. Kami akan melakukan kegiatan pendampingan untuk memastikan sebanyak mungkin UMKM perumahan dapat memanfaatkan insentif ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian