Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka peluang masif bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi pemain kunci dalam program strategis pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Keterlibatan ini difokuskan pada penguatan sisi pasokan (supply), di mana UMKM didorong untuk mengisi berbagai peran vital mulai dari jasa konstruksi, penyedia bahan bangunan, hingga layanan pendukung pasca-hunian.
"Kementerian UMKM mendorong agar peran UMKM difokuskan pada sisi supply yaitu mempersiapkan dan mendorong seoptimal mungkin pelaksanaan Program 3 Juta Rumah,” kata Deputi Bidang UMKM Kementerian UMKM, Temmy Satya, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Untuk memaksimalkan kontribusi, pemerintah telah memetakan sejumlah sektor yang dapat diisi oleh UMKM.
Temmy menjelaskan bahwa pelibatan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pengembang dan kontraktor skala kecil hingga penyedia tenaga ahli profesional.
Secara spesifik, peluang terbuka bagi UMKM di bidang yang meliputi; penyedia tukang bangunan, jasa instalasi listrik dan plumbing (perpipaan), jasa pengecatan profesional,
aplikator rumah pracetak modern; seperti Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), dan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).
Untuk memastikan UMKM dapat berpartisipasi secara optimal, Kementerian UMKM akan mengintensifkan program pembinaan dan pendampingan.
Langkah ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usaha agar siap terlibat dalam skala proyek perumahan nasional.
Bagi UMKM yang tertarik, Temmy menegaskan bahwa persyaratannya tidak rumit. Fokus utamanya adalah kesiapan administrasi dan kapasitas teknis.
Baca Juga: Qatar Garap Proyek 3 Juta Rumah di Indonesia, Kapan Mulai Dibangun?
"Yang diperlukan UMKM pengembang adalah pemahaman prosedur untuk teregistrasi di SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang) dan SIKUMBANG (Sistem Kumpulan Pengembang), serta kapasitas usaha untuk dapat membangun rumah subsidi,” jelasnya.
Insentif Permodalan Melalui KUR Perumahan
Sebagai pendorong utama, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Skema ini dirancang secara eksklusif untuk mendukung UMKM yang bergerak di ekosistem perumahan.
"Dengan insentif berupa bunga 6 persen dan plafon mencapai Rp500 juta akan sangat membantu UMKM untuk menambah permodalan dalam mengerjakan proyek pembangunan perumahan. Kami akan melakukan kegiatan pendampingan untuk memastikan sebanyak mungkin UMKM perumahan dapat memanfaatkan insentif ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum