Suara.com - Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan Dokter Tifa kecewa melihat dokumen -dokumen yang disebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dokumen-dokumen tersebut sudah diserahkan pada Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu dokumen yang dikupas tuntas oleh Dokter Tifa adalah transkip nilai.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa transkip nilai yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Tahun 80-an tersebut tulisannya ditulis dengan mesin ketik manual, sehingga bukan tulisan tangan.
Kemudian di kolom pada halaman kedua terisi dengan mata kuliah pilihan yang diambil oleh mahasiswa bersangkutan.
Sementara itu, Dokter Tifa menyebut bahwa trankip nilai yang digadang-gadang milik Jokowi justru pilihan mata kuliahnya kosong.
“Kalau seseorang mau menyatakan dia lulus, lalu dia mata kuliah tidak ada satupun yang diambil, terus transkipnya itu tidak ada tanda tangan dekan, tidak ada tanda tangan pembantu dekan 1, tidak ada cap itu artinya illegal, abal – abal atau zonk,” urai Dokter Tifa, dikutip dari youtube Refly Harun, Sabtu (16/8/25).
“Dan sangat tidak patut untuk dijadikan alat bukti, karena itu berkemungkinan juga bisa palsu. Masak kayak gitu, ini baru satu loh ya, diantara 33 dokumen yang lain,” tambahnya.
Dokter Tifa mengaku bahwa kejanggalan-kejanggalan pada transkip nilai milik Jokowi tersebut yang akhirnya membawanya ke Kompolnas.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
Namun apa yang terjadi, Dokter Tifa justru mengejutkan pihak Kompolnas, yang seolah – olah tidak mengetahui soal barang bukti tersebut.
“Ini salah satu juga yang menjadi keberatan saya dan kemarin saya sampaikan di Kompolnas,” ujarnya.
“Ini betapa cerobohnya pekerjaan dari Bareskrim. Dari pihak Kompolnas malah terkejut – kejut begitu,” tambahnya.
Dengan keganjalan tersebut Dokter Tifa bertanya – tanya dari manakah sebenarnya dokumen – dokumen itu berasal.
Apakah yang menyerahkan benar – benar orang yang bersangkutan, ataukah justru langsung dari Lembaga yang bersangkutan.
“Ini sekarang harusnya diusut ini dokumen – dokumen abal-abal atau dokumen – dokumen yang sangat tidak layak untuk jadi barang bukti dari Bareskrim. Asalnya dari mana ini? Apakah dari yang bersangkutan, berarti dia melakukan pemalsuan, penipuan dong. Ataukah dari UGM?,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?