Jebakan Lowongan Kerja Palsu: Modus Klasik TPPO di Kamboja
Kisah Nazwa Aliyah bukanlah yang pertama.
Kamboja, bersama beberapa negara Asia Tenggara lainnya, telah menjadi "lubang hitam" bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergiur tawaran kerja bergaji tinggi melalui media sosial.
Modus Operandi yang Kerap Digunakan:
Iming-iming Gaji Fantastis: Sindikat menawarkan posisi seperti "admin," "customer service," atau "tenaga pemasaran" dengan gaji bulanan mencapai belasan juta rupiah.
Target Kalangan Muda dan Terdidik: Berbeda dari stereotip korban perdagangan orang, sindikat ini justru banyak menargetkan anak muda yang berpendidikan dan melek teknologi, memanfaatkan "lapar kerja" atau minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.
Pemberangkatan Ilegal: Para korban umumnya diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa kerja, seringkali melalui negara ketiga seperti Thailand untuk mengelabui petugas imigrasi.[1]
Eksploitasi di Balik Jeruji: Sesampainya di tujuan, biasanya paspor korban disita, dan mereka dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online (online scam), judi online, atau aktivitas ilegal lainnya dengan jam kerja yang tidak manusiawi dan kerap disertai siksaan fisik.
Pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bekerja di sektor-sektor tertentu di negara seperti Kamboja dan Myanmar karena tingginya risiko menjadi korban TPPO.
Baca Juga: Banyak yang Geram, Unggahan Pencuri Ubi di Deli Serdang Dibakar ASN Dilihat 1,7 Juta Kali
Namun, sindikat terus mencari celah, dan korban-korban baru seperti Nazwa terus berjatuhan.
Peran Pemerintah: Di Mana Negara Saat Warganya Membutuhkan?
Di tengah duka yang mendalam, keluarga Nazwa dihadapkan pada biaya pemulangan jenazah sebesar Rp 130 juta.
Angka ini tentu sangat memberatkan dan menjadi penghalang bagi mereka untuk memberikan peristirahatan terakhir yang layak bagi Nazwa.
Pertanyaannya, apa peran dan tanggung jawab pemerintah dalam kasus seperti ini?
Berdasarkan peraturan yang ada, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri, baik saat hidup maupun setelah meninggal.
Prosedur pemulangan jenazah WNI dari luar negeri pada dasarnya difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Poin krusialnya adalah soal biaya.
Kemlu melalui KBRI dan KJRI akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Syaratnya, keluarga perlu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang nantinya dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga dianggap mampu, KBRI dan KJRI tetap wajib membantu pengurusan administrasi hingga tuntas.
Dengan demikian, beban Rp130 juta yang ditagihkan kepada keluarga Nazwa seharusnya bisa dan harus ditangani oleh negara.
Pemerintah tidak bisa lepas tangan, terutama karena Nazwa adalah korban kejahatan serius yang seharusnya menjadi perhatian utama negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021