Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar angkat bicara terkait kabar yang ramai menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik mencapai Rp100 juta per bulan.
Terkait kabar tersebut, Indra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan mengacu pada peraturan yang masih berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI masih didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara itu, untuk gaji pokok, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000,00 sebulan.
Lebih lanjut, Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang diberikan kepada para wakil rakyat. Tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas rumah dinas.
Ketika disinggung mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkannya.
"Iya betul," jawabnya singkat.
Baca Juga: Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
Kendati begitu, Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen yang terpisah dari gaji.
Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung di luar tunjangan perumahan, total pendapatan anggota dewan tidak akan mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang diisukan.
"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
-
Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani
-
Benarkah Gaji DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Nominalnya Sesuai Aturan Resmi
-
Bongkar Gaji Bulanan Anggota DPR RI, Lebih Besar dari Malaysia dan Singapura?
-
Janji Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar usai Hitung Kerugian Negara, KPK Cuma Omon-omon?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara